
UU PPRT Beri Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Baca Juga: KPK Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar Milik Eks Pejabat Bea Cukai “Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," ujar Supratman di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Beleid baru ini mengatur secara komprehensif ruang lingkup hubungan kerja yang berbasis perjanjian tertulis antara pekerja rumah tangga dan majikan. Poin-poin krusial dalam aturan tersebut meliputi: Mekanisme perekrutan dan batasan lingkup pekerjaan, Hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan, Pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan pekerja, Perizinan usaha bagi agen penyalur (PPRT), Sistem pembinaan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Baca Juga: Imigrasi Yogyakarta Tindak Tegas Praktik Investigasi Fiktif WNA Supratman menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki hak dasar yang selama ini sering terabaikan namun kini telah dipenuhi melalui regulasi ini. Selain perlindungan hukum, UU PPRT juga mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan di lapangan. Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan bermartabat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
