VOICE Indonesia
Hukum

Timwas Intelijen DPR Siap Panggil TNI Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Timwas Intelijen DPR Siap Panggil TNI Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Timwas Intelijen DPR Siap Panggil TNI Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Tim Pengawas Intelijen DPR RI berwenang mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyusul dugaan keterlibatan unsur BAIS TNI. Menurutnya, Timwas tersebut dapat memanggil institusi TNI untuk meminta penjelasan secara menyeluruh terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan, kewenangan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengatur mekanisme pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan intelijen oleh DPR, khususnya melalui Komisi I DPR RI. "Maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026). Timwas Intelijen terdiri dari pengawas tetap perwakilan setiap fraksi dan pimpinan komisi yang telah disahkan serta disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI. Meski memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai perundangan, tim ini tetap berwenang mendorong penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum terhadap warga sipil.

Baca Juga : KPU Tulungagung Coret Nama WNA yang Masuk DPT Pemilu 2024 TB Hasanuddin menekankan kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penanganan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban yang menjadi tanggung jawab negara. Mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen dilakukan secara internal oleh pimpinan masing-masing lembaga dan eksternal oleh Komisi I DPR RI. Dengan dasar ini, Komisi I dapat memanggil pihak terkait termasuk pemerintah dan TNI guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh. "Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen," ujarnya. TB Hasanuddin menegaskan penegakan hukum harus dilaksanakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum dengan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas institusi negara. "Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Andrie Yunus#DPR#penyiraman aktivis
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.