VOICE Indonesia
Hukum

PPNS Keimigrasian Titip Penahanan WNA Korsel di Polda NTB

Redaksi - VOICEIndonesia.co
PPNS Keimigrasian Titip Penahanan WNA Korsel di Polda NTB
PPNS Keimigrasian Titip Penahanan WNA Korsel di Polda NTB

VOICEIndonesia.co,Mataram - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menitipkan penahanan seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Dengan adanya penetapan GMB sebagai tersangka pada Selasa (23/1) kemarin, rencananya kami menitipkan penahanannya di Rutan Polda NTB. Ini masih kami koordinasikan dengan korwas dari Polda NTB," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Dalam penanganan hukum kasus GMB yang telah menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga : Kanada Akan Batasi Jumlah Visa Bagi Pelajar Internasional

Ia mengatakan bahwa PPNS Keimigrasian masih melakukan pemberkasan. "Pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti masih berjalan. Dalam rangkaian ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan orang lain," ujarnya.

Dengan menyampaikan hal demikian, Parlindungan mengatakan bahwa proses hukum dari GMB akan berlanjut hingga persidangan.

"Nantinya, apabila sudah menjalani pidana, sesuai prosedur, yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya," ucap dia.

Dalam proses penyidikan, PPNS Keimigrasian mengungkap bahwa GMB menggunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Keberadaan GMB di Indonesia untuk menjalankan bisnis properti.

Baca Juga : Imigrasi Palangka Raya Buka Layanan Pembuatan Paspor di Barito Utara

Usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2017. Kali pertama GMB menjalankannya di wilayah Bogor dan berkembang ke Bali hingga Lombok.

Keberadaan GMB di Lombok terungkap dari hasil pelacakan pihak keimigrasian yang mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang WNA asal Korea Selatan di wilayah Mayure, Kota Mataram.

Hasil interogasi ditemukan bahwa paspor GMB telah habis masa berlakunya pada tahun 2018, dan KITAP yang dikantongi GMB palsu.

Atas dasar hal tersebut, PPNS Keimigrasian menetapkan GMB sebagai tersangka yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi#Korsel#ppns#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.