
PPNS Keimigrasian Titip Penahanan WNA Korsel di Polda NTB

VOICEIndonesia.co,Mataram - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menitipkan penahanan seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Dengan adanya penetapan GMB sebagai tersangka pada Selasa (23/1) kemarin, rencananya kami menitipkan penahanannya di Rutan Polda NTB. Ini masih kami koordinasikan dengan korwas dari Polda NTB," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.
Dalam penanganan hukum kasus GMB yang telah menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011.
Baca Juga : Kanada Akan Batasi Jumlah Visa Bagi Pelajar Internasional
Ia mengatakan bahwa PPNS Keimigrasian masih melakukan pemberkasan. "Pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti masih berjalan. Dalam rangkaian ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan orang lain," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Parlindungan mengatakan bahwa proses hukum dari GMB akan berlanjut hingga persidangan.
"Nantinya, apabila sudah menjalani pidana, sesuai prosedur, yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya," ucap dia.
Dalam proses penyidikan, PPNS Keimigrasian mengungkap bahwa GMB menggunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Keberadaan GMB di Indonesia untuk menjalankan bisnis properti.
Baca Juga : Imigrasi Palangka Raya Buka Layanan Pembuatan Paspor di Barito Utara
Usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2017. Kali pertama GMB menjalankannya di wilayah Bogor dan berkembang ke Bali hingga Lombok.
Keberadaan GMB di Lombok terungkap dari hasil pelacakan pihak keimigrasian yang mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang WNA asal Korea Selatan di wilayah Mayure, Kota Mataram.
Hasil interogasi ditemukan bahwa paspor GMB telah habis masa berlakunya pada tahun 2018, dan KITAP yang dikantongi GMB palsu.
Atas dasar hal tersebut, PPNS Keimigrasian menetapkan GMB sebagai tersangka yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
