
WNI Jadi Tentara Asing, Bagaimana Status Kewarganegaraannya?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan kehilangan kewarganegaraan harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Pernyataan ini disampaikan merespons kabar sejumlah WNI yang memasuki dinas militer di Amerika Serikat dan Rusia.
Yusril menjelaskan meski Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, kehilangan itu tidak bersifat otomatis. Norma undang-undang harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI. "Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang," kata Yusril pada Senin (26/1/2026). Yusril memberi contoh tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu. Seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP, tetapi harus melalui putusan pengadilan untuk kasus yang konkret. "Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum," tegasnya. Baca Juga : Yusril Sebut Pelaku Penembakan WNI di Malaysia Sudah Diproses Hukum Ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006. Aturan ini diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Pernyataan Yusril muncul setelah beredar kabar seorang WNI bernama Kezia Syifa di Amerika Serikat dan sejumlah WNI lain yang menjadi tentara bayaran di Rusia. Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan mereka lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia. Kabar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan mereka yang menjadi tentara asing. Yusril menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait dan Kedubes RI di Washington dan Moscow untuk memastikan kabar WNI yang memasuki dinas militer di kedua negara. Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Koordinasi dengan kedutaan besar diperlukan untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
