VOICE Indonesia
Hukum

Pasca Insiden Yaqut, KPK Klaim Makin Banyak Dukungan dari Masyarakat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Pasca Insiden Yaqut, KPK Klaim Makin Banyak Dukungan dari Masyarakat
Pasca Insiden Yaqut, KPK Klaim Makin Banyak Dukungan dari Masyarakat
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kritik publik terhadap pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru menguntungkan lembaga antirasuah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menganggap diskursus tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada KPK. Asep menjelaskan sebelumnya yang banyak bersuara terkait kasus kuota haji adalah pihak yang tidak mendukung langkah KPK. Saat praperadilan dan penahanan Yaqut, yang hadir justru banyak pendukung mantan Menag tersebut, sehingga kritik publik kali ini dinilai menyeimbangkan situasi. KPK memandang suara masyarakat yang mengingatkan lembaga antirasuah dalam penanganan kasus kuota haji sebagai wujud kepedulian. Asep meyakini selama ini banyak dukungan kepada KPK dalam penanganan perkara ini, namun bersifat silent majority yang tidak memberikan komentar secara terbuka. "Dari sisi strategi, tentunya ini menguntungkan kami. Artinya menguntungkan itu, ini adalah bentuk dukungan dari masyarakat kepada kami," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Asep menegaskan dalam penanganan perkara, KPK memerlukan dukungan dari masyarakat. Hal ini karena dalam beberapa perkara, pihak tersangka atau terdakwa menggalang dukungan melalui media sosial dan berbagai cara lainnya untuk membentuk opini publik. KPK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung melalui komentar dan dukungannya. Di momen Lebaran ini, KPK juga memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pengalihan status tahanan rumah Yaqut.

Baca Juga : Permintaan Keluarga Bukan Alasan Kuat Biarkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah "Kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, dan juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami," ujarnya. Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Keputusan ini menuai kritik luas dari berbagai kalangan masyarakat, hingga akhirnya KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan pada 23 Maret 2026. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Pengalihan status ini terjadi setelah gelombang kritik publik yang menilai KPK tidak konsisten dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi. "Saya yakin banyak sekali dukungan kepada kami dalam penanganan perkara ini. Hanya sifatnya silent majority gitu ya, tidak memberikan komentar," katanya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Editorial VOICEIndonesia.co : Mengurai Benang Kusut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Perubahan Ketiga UU No. 18 Tahun 2017

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Korupsi Kuota Haji#KPK#yaqut tahanan rumah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.