
Tersangka Pemerasan Izin TKA Dituntut 9,5 Penjara

Baca Juga : Sidang ke-9 Kasus K3 di Kemnaker, Noel Klaim Tak Ada Saksi Seret Namanya Tuntutan setara juga dijatuhkan kepada Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA periode 2017 hingga 2019 yakni 9,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta dengan uang pengganti Rp25,2 miliar subsider 4 tahun kurungan. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA periode 2021 hingga 2025 dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp9,47 miliar subsider 3 tahun kurungan. Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA periode 2024 hingga 2025 dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta dengan uang pengganti Rp3,25 miliar subsider 3 tahun kurungan. Tiga terdakwa lainnya yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Uang pengganti yang dibebankan kepada Putri sebesar Rp6,39 miliar, Alfa Rp5,23 miliar, dan Jamal Rp551,16 juta. Tuntutan paling ringan dijatuhkan kepada Suhartono selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020 hingga 2023 yakni 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
