VOICE Indonesia
Nasional

KPK Tunda Penetapan Status Hukum Para Terduga Korupsi Haji

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Tunda Penetapan Status Hukum Para Terduga Korupsi Haji
KPK Tunda Penetapan Status Hukum Para Terduga Korupsi Haji
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Penetapan status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 masih tertunda. Ketergantungan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menjadi alasan utama penundaan ini. Proses penyidikan yang telah berjalan berbulan-bulan terhambat tanpa adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesungguhan penanganan kasus yang menyeret nama pejabat tinggi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui lembaga antirasuah masih menanti kalkulasi kerugian negara untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka. Yaqut yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025 bersikap tertutup kepada wartawan. Ia hanya meminta media bertanya langsung kepada penyidik terkait perkembangan kasusnya. "Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ujarnya di Jakarta, Senin (29/12/2025). Fuad yang diperiksa lebih awal pada 28 Agustus 2025 membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyangkal mengetahui dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan dan menampik tuduhan menghilangkan barang bukti. Baca Juga : Korupsi Haji Masih Tanpa Tersangka, Kinerja KPK Dipertanyakan "Saya tidak mengerti soal itu, dan saya juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti," ucapnya. Namun pernyataan Fuad kontras dengan temuan penyidik KPK yang menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour. Penggeledahan tersebut menghasilkan petunjuk awal dugaan upaya sistematis menghapus jejak dalam kasus ini. "Kami menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta dan menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi. Berakhirnya masa pencegahan dalam waktu dekat memicu spekulasi mengenai potensi pelemahan kasus. Namun Budi menegaskan lembaga antirasuah tidak khawatir dengan situasi ini. Baca Juga : Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Nikel Konawe Utara Ia memastikan seluruh alat bukti telah diamankan dan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor meski masa pencegahan berakhir. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan selesai. "Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat," tegasnya. Budi menambahkan hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK yang menjadi kunci penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi ini. "Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini," ujarnya di Jakarta. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Korupsi Haji#KPK#Penetapan status hukum
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.