VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang tak pernah direvisi selama 56 tahun dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Mahkamah Konstitusi (MK) pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden mengevaluasi undang-undang tersebut agar tetap berfungsi secara efektif.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat sidang pengucapan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (30/1/2026) yang dipantau secara daring.
MK berpendapat penting untuk menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan atau evaluasi atas pelaksanaan UU 1/1970. Hal tersebut menjadi amanat Pasal 95A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," kata Guntur.
Baca Juga : Perkuat Pengawasan Keselamatan Kerja, Kemnaker Aktifkan Balai K3 Surabaya
Dengan evaluasi tersebut, dapat diketahui apakah UU 1/1970 masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi para pekerja. UU 1/1970 merupakan undang-undang dalam rumpun yang sama dengan UU Ketenagakerjaan yang telah diubah beberapa kali.
MK meminta DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang dapat melakukan evaluasi terhadap substansi pengaturan yang disesuaikan dengan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan. Evaluasi juga harus mempertimbangkan perkembangan saat ini dan masa mendatang.
MK juga menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 lantaran tidak ingin memasuki wilayah kebijakan pemidanaan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang yang sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan pembentuk undang-undang.
"Berkaitan dengan pendirian tersebut, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut," tuturnya.
Pemohon perkara adalah Suhari, seorang karyawan swasta, yang mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja. Ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu dinilai telah kehilangan daya paksa dan efek jera karena tergerus inflasi.
Kondisi tersebut dinilai membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan itu melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 dan mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO
Baca Berita Lainnya di Google News