
Ada Oknum Janjikan Naik Desil Agar Dapat Bansos, Mensos: Itu Penipuan!

VOICEINDONESIA.CO, Serang – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik penipuan oleh oknum yang menjanjikan perubahan status desil atau tingkat kesejahteraan demi mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Ia menegaskan bahwa penentuan status ekonomi warga sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia juga mengimbau warga untuk tidak memercayai pihak-pihak yang menjanjikan manipulasi data, karena status desil tidak dapat diubah oleh intervensi menteri maupun pejabat daerah secara sepihak.
Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Perlindungan Hukum
"Kalau ada yang mengaku bisa menaikkan desil, itu penipuan. Karena yang bisa menentukan desil itu BPS, menteri tidak bisa. Jadi tidak perlu lagi percaya sama hal-hal yang sifatnya manipulasi," tegas Mensos saat menyosialisasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (12/3).
Pemerintah kini berkomitmen menghapus praktik suap dan pungutan liar melalui penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya acuan data bagi berbagai instansi, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Perumahan, hingga pemerintah daerah.
Sinergi ini bertujuan menghilangkan ego sektoral agar program pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran.
Mensos juga menyoroti peran strategis Kepala Desa, pengurus RT/RW, hingga operator desa dalam pemutakhiran data sesuai Instruksi Presiden (Inpres).
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil
Ia mengapresiasi regulasi baru dari Kementerian Desa yang memperkuat pedoman pendataan di tingkat akar rumput guna memastikan akurasi data meningkat dari waktu ke waktu.
Melalui integrasi data yang akurat dari pusat hingga desa, Mensos optimis penyaluran bantuan akan semakin efektif.
Dengan sistem data tunggal, pemerintah berharap dampak program kesejahteraan sosial dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan tanpa ada campur tangan oknum tidak bertanggung jawab. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



