
Anggota DPR Imbau Ada Edukasi Publik Soal Larangan Haji Tanpa Visa

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengimbau pemerintah dan agen travel agar mengedukasi masyarakat, terutama umat Islam, untuk tidak melakukan perjalanan ibadah haji tanpa visa resmi.
"Saya mengimbau kepada pemerintah, juga kepada agen-agen travel haji dan umrah untuk mengedukasi kepada masyarakat bahwa jangan ada jamaah yang berani masuk ke negara lain, terutama ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji tanpa visa," kata Maman.
Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri secara virtual acara diskusi Dialetika Demokrasi dengan tema “Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umroh Tanpa Visa Resmi" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/05/2024).
Ia mengingatkan bahwa terdapat beberapa sanksi yang akan apabila masyarakat nekat mengikuti perjalanan ibadah haji tanpa visa resmi.
Maman mengatakan Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jamaah dan melarang mereka kembali ke negara tersebut hingga 10 tahun mendatang.
Berikutnya, Maman menyampaikan pula bahwa jamaah dengan visa non-haji belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf di Arafah saat puncak haji karena Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.
Terakhir, Maman meminta Kementerian Agama menindak tegas agen travel yang terbukti menyalahi aturan dengan memberangkatkan jamaah haji tanpa visa yang resmi.
“Agen travel juga harus ditindak karena mereka yang memberangkatkan,” ujarnya.
Baca Juga: RI dan Belanda Bahas Kemudahan Pembuatan Visa Bagi WNI
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menegaskan bahwa hanya visa khusus haji yang dapat digunakan calon jamaah untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi.
"Kemenag kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin.
Akhmad menekankan penggunaan visa haji telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).
"Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ungkapnya.
Ia lalu menjelaskan visa kuota haji terbagi menjadi dua, yakni haji reguler pemerintah dan haji khusus yang diadakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Persoalan visa haji ini menjadi sorotan publik sejak diketahui adanya sekitar 100.000 WNI yang berangkat umrah, tetapi belum kembali ke tanah air.
Sebagian dari mereka diduga hendak melakukan ibadah haji ilegal dengan memakai visa ziarah, bukan visa haji yang resmi.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



