
Antisipasi Banjir Produk Impor, Pemerintah Kaji Revisi Aturan e-commerce

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji ulang regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) guna merespons keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait serbuan produk impor murah.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk melindungi keberlangsungan produk lokal yang kini sulit bersaing dengan harga barang dari luar negeri di platform digital.
Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menelusuri penyebab utama di balik fenomena harga produk impor yang jauh di bawah biaya produksi dalam negeri.
Baca Juga: 13 Wanita Asal Jabar Jadi Korban TPPO di NTT
Budi menegaskan, jika ditemukan adanya praktik ilegal atau hasil penyelundupan, maka barang-barang tersebut dipastikan tidak boleh beredar di pasar Indonesia.
"Kita telusuri. Tapi kalau dia memang misalnya, memang benar impor resmi artinya nggak ilegal karena memang dari sana-nya udah murah, ya kita mencoba nanti bareng-bareng (evaluasi) dengan e-commerce," ujar Budi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Salah satu fokus perhatian pemerintah adalah sektor fesyen dan hijab, di mana banyak produsen lokal mengeluhkan harga barang impor yang tidak masuk akal bagi standar industri domestik.
Baca Juga: KPK Keluhkan Keterbatasan Kewenangan Pencekalan Akibat Aturan
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah sedang menggodok opsi pengaturan agar produk UMKM mendapatkan ruang promosi dan prioritas yang lebih besar di setiap platform digital.
Regulasi mengenai perdagangan digital saat ini sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Namun, seiring dengan dinamika pasar yang terus berubah, aturan mengenai perizinan berusaha, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha tersebut dinilai memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
Meski demikian, Budi belum dapat merinci detail poin-poin perubahan aturan tersebut karena proses kajian masih berlangsung bersama kementerian dan lembaga teknis terkait.
Fokus utama saat ini adalah mencapai kesepakatan bersama mengenai format perlindungan yang paling efektif bagi UMKM tanpa mengganggu ekosistem perdagangan digital secara keseluruhan.
"Kita sesuaikan lagi, seperti apa mau diaturnya. Apakah harus diutamakan UMKM atau apa nanti. Saya belum bisa ngomong ya, karena belum sepakat," pungkasnya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



