VOICE Indonesia
Nasional

Antisipasi Banjir Produk Impor, Pemerintah Kaji Revisi Aturan e-commerce

Afifah - VOICEIndonesia.co
Antisipasi Banjir Produk Impor, Pemerintah Kaji Revisi Aturan e-commerce
Antisipasi Banjir Produk Impor, Pemerintah Kaji Revisi Aturan e-commerce

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji ulang regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) guna merespons keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait serbuan produk impor murah.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk melindungi keberlangsungan produk lokal yang kini sulit bersaing dengan harga barang dari luar negeri di platform digital.

Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menelusuri penyebab utama di balik fenomena harga produk impor yang jauh di bawah biaya produksi dalam negeri.

Baca Juga: 13 Wanita Asal Jabar Jadi Korban TPPO di NTT 

Budi menegaskan, jika ditemukan adanya praktik ilegal atau hasil penyelundupan, maka barang-barang tersebut dipastikan tidak boleh beredar di pasar Indonesia.

"Kita telusuri. Tapi kalau dia memang misalnya, memang benar impor resmi artinya nggak ilegal karena memang dari sana-nya udah murah, ya kita mencoba nanti bareng-bareng (evaluasi) dengan e-commerce," ujar Budi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Salah satu fokus perhatian pemerintah adalah sektor fesyen dan hijab, di mana banyak produsen lokal mengeluhkan harga barang impor yang tidak masuk akal bagi standar industri domestik.

Baca Juga: KPK Keluhkan Keterbatasan Kewenangan Pencekalan Akibat Aturan 

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah sedang menggodok opsi pengaturan agar produk UMKM mendapatkan ruang promosi dan prioritas yang lebih besar di setiap platform digital.

Regulasi mengenai perdagangan digital saat ini sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Namun, seiring dengan dinamika pasar yang terus berubah, aturan mengenai perizinan berusaha, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha tersebut dinilai memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

Meski demikian, Budi belum dapat merinci detail poin-poin perubahan aturan tersebut karena proses kajian masih berlangsung bersama kementerian dan lembaga teknis terkait.

Fokus utama saat ini adalah mencapai kesepakatan bersama mengenai format perlindungan yang paling efektif bagi UMKM tanpa mengganggu ekosistem perdagangan digital secara keseluruhan.

"Kita sesuaikan lagi, seperti apa mau diaturnya. Apakah harus diutamakan UMKM atau apa nanti. Saya belum bisa ngomong ya, karena belum sepakat," pungkasnya. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#E-commerce#Impor#Kemendag#UMKM
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.