VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah ini dinilai sebagai kunci utama perlindungan kerja yang berkelanjutan (sustainable protection), sekaligus menyelaraskan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membidik penciptaan 19 juta lapangan kerja baru dalam jangka menengah atau lima tahun ke depan.
Kebutuhan akan pembukaan lapangan kerja baru dinilai sangat mendesak mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia masih berada di angka 4,68 persen, atau setara dengan 7,24 juta orang.
APINDO mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan yang berlebihan tanpa melihat daya serap pasar justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian nasional.
“Artinya, tanpa adanya ekosistem yang mampu menyerap tenaga kerja, regulasi perlindungan yang terlalu ketat justru berisiko mematikan industri yang sedang tumbuh,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menyikapi hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114, Darwoto menyarankan pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan komprehensif, termasuk penerapan regulatory impact assessment (RIA), sebelum menetapkan standar perburuhan internasional yang baru.
Langkah kehati-hatian ini sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan serta memacu pertumbuhan ekonomi digital yang menjadi salah satu pilar pemulihan ekonomi nasional.
Terlebih lagi, konvensi internasional tersebut menyepakati adanya fleksibilitas yang luas bagi negara anggota dalam menentukan status hukum tenaga kerja platform.
Regulasi global tersebut tidak mengharuskan hubungan hukum pekerja platform diubah menjadi hubungan kerja formal (employed), melainkan tetap membuka peluang bagi status wirausaha mandiri (self-employed) dengan hak dan kewajiban yang proporsional.
Menurut Darwoto, penentuan kategori kedudukan hukum bagi pekerja platform di dalam negeri harus dipertimbangkan secara matang dengan menyesuaikan konteks, karakteristik unik, serta kebutuhan riil pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan setiap keputusan regulasi akan berdampak langsung pada ketersediaan kesempatan kerja serta efisiensi akses layanan bagi masyarakat selaku pengguna platform.
Oleh karena itu, APINDO secara resmi mendesak pemerintah agar merumuskan kebijakan progresif yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja secara masif melalui skema open door policy.
Kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara nyata melalui keberpihakan pada pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan birokrasi investasi, serta penyediaan ruang yang aman bagi perkembangan inovasi teknologi.
“Ekosistem usaha yang sehat dan kondusif inilah yang akan menjadi motor penggerak utama dalam menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi bangsa Indonesia, demi mewujudkan ketahanan ekonomi nasional yang tangguh,” pungkas Darwoto. (af)



























