
APINDO : Pemerintah Harus Fokus Penyediaan Lapangan Kerja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah ini dinilai sebagai kunci utama perlindungan kerja yang berkelanjutan (sustainable protection), sekaligus menyelaraskan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membidik penciptaan 19 juta lapangan kerja baru dalam jangka menengah atau lima tahun ke depan.
Kebutuhan akan pembukaan lapangan kerja baru dinilai sangat mendesak mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia masih berada di angka 4,68 persen, atau setara dengan 7,24 juta orang.
APINDO mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan yang berlebihan tanpa melihat daya serap pasar justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian nasional.
“Artinya, tanpa adanya ekosistem yang mampu menyerap tenaga kerja, regulasi perlindungan yang terlalu ketat justru berisiko mematikan industri yang sedang tumbuh,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menyikapi hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114, Darwoto menyarankan pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan komprehensif, termasuk penerapan regulatory impact assessment (RIA), sebelum menetapkan standar perburuhan internasional yang baru.
Langkah kehati-hatian ini sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan serta memacu pertumbuhan ekonomi digital yang menjadi salah satu pilar pemulihan ekonomi nasional.
Terlebih lagi, konvensi internasional tersebut menyepakati adanya fleksibilitas yang luas bagi negara anggota dalam menentukan status hukum tenaga kerja platform.
Regulasi global tersebut tidak mengharuskan hubungan hukum pekerja platform diubah menjadi hubungan kerja formal (employed), melainkan tetap membuka peluang bagi status wirausaha mandiri (self-employed) dengan hak dan kewajiban yang proporsional.
Menurut Darwoto, penentuan kategori kedudukan hukum bagi pekerja platform di dalam negeri harus dipertimbangkan secara matang dengan menyesuaikan konteks, karakteristik unik, serta kebutuhan riil pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan setiap keputusan regulasi akan berdampak langsung pada ketersediaan kesempatan kerja serta efisiensi akses layanan bagi masyarakat selaku pengguna platform.
Oleh karena itu, APINDO secara resmi mendesak pemerintah agar merumuskan kebijakan progresif yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja secara masif melalui skema open door policy.
Kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara nyata melalui keberpihakan pada pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan birokrasi investasi, serta penyediaan ruang yang aman bagi perkembangan inovasi teknologi.
“Ekosistem usaha yang sehat dan kondusif inilah yang akan menjadi motor penggerak utama dalam menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi bangsa Indonesia, demi mewujudkan ketahanan ekonomi nasional yang tangguh,” pungkas Darwoto. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



