VOICE Indonesia
Nasional

Bantah Terima Uang Rp809 Miliar, Kubu Nadiem Ajukan Banding Korupsi Chromebook

Afifah - VOICEIndonesia.co
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam ruang sidang pengadilan Tipikor.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mendaftarkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus mega korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kubu pendiri raksasa teknologi Gojek tersebut melayangkan memori banding demi meruntuhkan vonis pengadilan tingkat pertama yang juga mewajibkannya membayar uang pengganti fantastis senilai Rp809,59 miliar atas tuduhan penyalahgunaan wewenang siber pendidikan.

Langkah hukum ini diambil untuk memprotes keras konstruksi putusan majelis hakim yang dinilai memutarbalikkan fakta persidangan, khususnya terkait pelepasan kepemilikan aset dan saham operasional korporasi milik terdakwa saat pertama kali menjabat sebagai menteri.

Pihak kuasa hukum menilai hakim keliru dalam menafsirkan dokumen mitigasi benturan kepentingan (conflict of interest) yang diajukan Nadiem sejak awal proses birokrasi pengadaan sarana pembelajaran digital berbasis teknologi informasi tersebut bergulir.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar advokat Nadiem, Zaid Mushafi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Zaid membeberkan salah satu kekeliruan fatal dalam pertimbangan hakim tingkat pertama yang memvonis kliennya bersalah adalah tafsir mengenai penyerahan surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak ketiga.

Pengacara mengeklaim pemberian surat kuasa tersebut murni dilakukan sebagai mekanisme kepatuhan etika publik agar Nadiem steril dari intervensi korporasi lamanya, namun majelis hakim justru menuduh dokumen itu sekadar formalitas tameng hukum untuk menyembunyikan afiliasi bisnis.

Berdasarkan jalannya pembuktian di muka sidang, kubu Nadiem menegaskan bahwa seluruh saksi ahli maupun saksi fakta yang diperiksa di bawah sumpah telah mengonfirmasi bahwa sang mantan menteri tidak pernah mengarahkan aliran proyek kepada penerima kuasa saham.

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tutur Zaid.

Selain menyangkut kepemilikan saham, memori banding tersebut membantah keras tuduhan bahwa Nadiem mengintervensi penunjukan pejabat teras di lingkungan Kemendikbudristek demi memuluskan proyek Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Pembelaan mencatat proses rekrutmen birokrat dilakukan secara independen oleh panitia seleksi nasional pada Maret 2020, jauh sebelum tim teknis internal pengadaan Chromebook dibentuk secara resmi pada akhir April 2020.

Gugatan banding ini juga secara khusus menyerang keabsahan tuntutan denda dan uang pengganti senilai total Rp809,59 miliar yang dianggap tidak memiliki bukti fisik masuk ke dalam rekening personal sang mantan menteri.

“Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ucap Zaid.

Pada persidangan sebelumnya, Nadiem Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun dalam pengadaan laptop pendidikan bersumber dari dana investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS di PT AKAB.

Selain hukuman badan 10 tahun dan uang pengganti setara nilai aliran dana haram, ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan atas perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan komplotannya, termasuk para terdakwa birokrat kementerian serta seorang rekanan swasta yang hingga kini status hukumnya masih buron internasional.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.