
Bareskrim Bongkar Sindikat Oplosan LPG Bersubsidi, Kerugian Capai Rp 16,8 Miliar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di dua wilayah ibu kota, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 miliar.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas lebih besar, seperti 12 kg hingga 50 kg.
“Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (22/5).
Baca Juga: Kroasia Jadi Mitra Dagang ASEAN Teratas, Indonesia Siap Genjot Ekspor
Di Jakarta Utara, lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR diringkus di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, pada Sabtu (17/5). Mereka diketahui menyuntik gas subsidi ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga pasaran.
Bareskrim menyebut operasi ini dikendalikan oleh seorang bernama RT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, di Jakarta Timur, lima tersangka lainnya—BS, HP, JT, BK, dan WS—ditangkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap. Gudang tersebut digunakan untuk menampung LPG subsidi yang dibeli dari warung dan pangkalan sebelum dioplos ke berbagai ukuran tabung.
Tersangka BS disebut sebagai otak operasi Jaktim, bertindak sebagai pemodal sekaligus pengatur distribusi dan penggajian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik oplosan di Jakarta Utara berlangsung selama 1,5 tahun, sementara di Jakarta Timur selama 1 tahun.
Baca Juga: Polri Tegaskan Ijazah Sarjana Jokowi Asli
“Kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar di Jakarta Timur,” ungkap Brigjen Nunung.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Penindakan seperti ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat terhadap subsidi negara,” pungkas Brigjen Nunung.
Bareskrim menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jalur distribusi dan potensi keterlibatan pihak lain.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



