VOICE Indonesia
Nasional

Bareskrim Polri Sosialisasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO

Afifah - VOICEIndonesia.co
ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah pengembangan kelembagaan ini diambil guna merespons tingginya eskalasi dan kompleksitas perkara kejahatan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya yang kian canggih di tingkat daerah.

Restrukturisasi struktural korps bhayangkara di wilayah hukum luar Jawa ini ditargetkan mampu memotong rantai birokrasi penanganan perkara pidana khusus di tingkat lokal.

Dengan peningkatan status dari unit kerja biasa menjadi direktorat mandiri, unit taktis kepolisian di daerah akan dipersenjatai dengan alokasi anggaran khusus, fasilitas visum dan penyidikan yang lebih ramah anak, serta penguatan personel yang memiliki kompetensi psikologi hukum.

"Sudah ada akan dibahas lagi 7 polda dan 25 polres yang akan mengajukan untuk ditingkatkan dengan (dibentuknya) Direktorat PPA dan PPO," kata Kasubag Binops Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati, dikutip dari ANTARA, Senin (13/7/2026).

Ema memaparkan secara rinci bahwa ketujuh wilayah yang masuk dalam daftar pengajuan pengembangan organisasi tersebut meliputi Polda Gorontalo, Polda Riau, Polda Kepulauan Riau, Polda Aceh, Polda Banten, Polda Bali, dan Polda Lampung, di mana 25 polres yang ikut dinaikkan statusnya berada langsung di bawah yurisdiksi ketujuh polda tersebut.

Saat ini, berkas pengajuan masih digodok secara intensif di internal internal Mabes Polri, khususnya oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Grafis dan Perencanaan Anggaran (Stamarena) serta Biro Logistik Polri.

Selain penyelesaian urusan internal di Mabes Polri, pembentukan nomenklatur baru di tubuh korps baju cokelat ini memerlukan restu hukum resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Rantai koordinasi juga dipastikan menyentuh aspek fiskal negara untuk memastikan ketersediaan dana operasional jangka panjang bagi penanganan korban kekerasan seksual dan perdagangan manusia.

"Karena ini terkait anggaran juga sehingga harus sejalan dengan Kementerian Keuangan juga, jadi memang masih berproses," ujar perwira menengah Polri yang juga merupakan kandidat penerima Hoegeng Award 2026 tersebut.

Pihak Bareskrim Polri belum bisa mengetok palu tanggal pasti peresmian ketujuh direktorat polda baru tersebut, mengingat akselerasinya sangat bergantung pada urgensi kebutuhan organisasi kepolisian serta kuatnya desakan perlindungan dari elemen masyarakat setempat.

Penilaian kelayakan atau feasibility study juga akan digelar secara ketat ke masing-masing daerah target untuk menguji kesiapan riil perangkat daerah kepolisian sebelum resmi beroperasi mandiri.

"Memang ada proses yang harus dilalui, kesiapan polda dan polres ini juga harus dilakukan uji kelayakan juga, apakah sudah siap atau belum, seperti dari komponen SDM-nya, anggarannya, sarana dan prasarananya kemudian kolabrosi tingkat daerahnya seperti apa," tutur Ema.

Ema menegaskan urgensi peningkatan status kelembagaan ini bersifat krusial karena spektrum kasus kekerasan fisik, psikis, hingga kejahatan seksual modern kini meluas dengan modus operandi digital dan tempat kejadian perkara yang kian samar.

Melalui kehadiran direktorat mandiri di level daerah, fungsi penegakan hukum diyakini akan bergerak jauh lebih responsif, berkeadilan, dan minim trauma sekunder bagi korban.

“Supaya penanganan kasus yang melibatkan anak dan perempuan lebih fokus," ucap Ema.

Hadirnya tujuh polda baru ini nantinya akan melengkapi tonggak sejarah penegakan hukum yang telah dimulai pada 21 Januari 2026, di mana Kapolri telah meresmikan angkatan pertama Direktorat PPA dan PPO di 11 Polda dan 22 Polres strategis tanah air.

Kesebelas polda pelopor yang saat ini telah mengoperasikan direktorat khusus tersebut meliputi Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Sulawesi Utara.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.