VOICE Indonesia
Nasional

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang

Afifah - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang

VoiceIndonesia.co - Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Panji Gumilang terkait kasus peninstaan agama selama 40 hari ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penahanan diperpanjang sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September.

"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, sehingga diperlukan perpanjangan masa penahanan," kata Ahmad Ramadhan, dilansir VoiceIndonesia.co dari laman Polri.go.id, Jumat, 25 Agustus 2023.

Menurut Ahmad Ramadhan hal ini dikarenakan adanya masukan dari jaksa penuntut umum (JPU) usai pelimpahan berkas pertama.

Diketahui, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim. Bahkan beberapa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti.

Panji Gumilang disangkakan Pasal 156a, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang ITE tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bareskrim Polri juga sudah meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Ringkasan AI

Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Panji Gumilang terkait kasus peninstaan agama selama 40 hari ke depan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.