VOICE Indonesia
Nasional

Polri Tahan Pengusaha WNA yang Diduga Lakukan Praktik Under Invoicing

Afifah - VOICEIndonesia.co
Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie
Foto: Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, atas dugaan korupsi dan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit ke China.

Penahanan terhadap warga negara asing tersebut dilakukan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka guna mempercepat proses pemberkasan perkara serta mencegah potensi penghilangan barang bukti di lapangan.

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, Jumat (26/6/2026).

Modus kejahatan ekonomi yang dijalankan tersangka adalah under invoicing, yakni dengan sengaja mencantumkan nilai ekspor yang jauh lebih murah dalam dokumen resmi dibandingkan harga riil di pasar internasional.

Upaya pemalsuan manifes ini dipakai untuk mengelabui petugas agar korporasi dapat menghindari kewajiban pajak bea keluar serta menyiasati regulasi ketat mengenai Persetujuan Ekspor (PE) kelapa sawit yang ditetapkan pemerintah.

Pusaran kasus ini terbilang masif karena penyidik mendeteksi adanya 95 aktivitas pengiriman barang ilegal serupa ke China yang sukses dieksekusi sepanjang linimasa tahun 2024 hingga 2026.

Praktik lancung korporasi ini dipastikan berimbas langsung pada jebolnya kas pendapatan negara akibat selisih pelaporan pajak komoditas strategis tersebut.

“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” kata Setyo menerangkan dampak fatal dari manipulasi tersebut.

Guna memperkuat konstruksi hukum dakwaan, tim penyidik Bareskrim langsung bergerak melakukan operasi penggeledahan fisik dan penyegelan kontainer muatan yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi juga menyita tumpukan dokumen manifes ekspor di kantor Bea Cukai untuk dicocokkan secara digital dengan nota transaksi keuangan perusahaan guna menghitung kerugian riil keuangan negara.

“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” urai Setyo.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pengusutan mafia ekspor sawit ini tidak akan berhenti pada level pucuk pimpinan PT MMS saja.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ungkap Setyo. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.