
Bawaslu Bali: KPU Buleleng tindak lanjuti WNA masuk daftar pemilih

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng sudah menindak lanjuti terkait temuan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"Bawaslu Buleleng sebelumnya sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Buleleng terkait temuan tersebut," kata Ariyani di Denpasar, Jumat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali ini menyampaikan WNA yang ditemukan masuk daftar pemilih di Kabupaten Buleleng dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) itu ada dua orang, yakni seorang di Temukus dan seorang di Tukad Mungga.
"Terkait hal tersebut, sudah diberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Buleleng agar betul-betul mencermati, jangan sampai pemilih yang tidak memiliki hak pilih terdaftar, begitu juga sebaliknya. Saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Buleleng," kata Ariyani.
Baca Juga : Imigrasi targetkan skema OCI versi Indonesia terbit Oktober 2024
Ariyani mengatakan sampai ada WNA yang masuk daftar pemilih kemungkinan karena petugas pemuktahiran daftar pemilih (pantarlih) tidak cermat mendata dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
"Oleh karena itu, menjadi tugasnya Bawaslu dan jajaran pengawas untuk memastikan. Kalau KPU mengatakan sudah dicek, tetapi setelah dilakukan pengawasan ternyata belum, itu diingatkan pada KPU diberi saran perbaikan untuk dikembalikan prosedur dan mekanismenya agar menjadi benar," ujarnya.
Kalau WNA tidak memiliki hak pilih, kata dia, jangan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. "Walaupun itu satu akan mempengaruhi. Banyak atau sedikit itu akan mempengaruhi daftar pemilih," kata srikandi Bawaslu Bali ini.
Ariyani menyampaikan Bawaslu di sembilan kabupaten/kota di Bali telah mengeluarkan sebanyak 394 saran perbaikan secara lisan dan tertulis kepada jajaran KPU saat pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024 yang berlangsung dari 24 Juni-24 Juli 2024.
"Saran perbaikan yang dikeluarkan tersebut terhadap adanya temuan terkait prosedur coklit yang tidak sesuai ketentuan dan akurasi data pemilih," ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



