
Baznas RI Perkuat Kelembagaan Lewat Tata Kelola Zakat

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berupaya memperkuat kelembagaan lewat modernisasi tata kelola zakat yang tertuang dalam perencanaan pengelolaan zakat nasional 2025.
Hal tersebut dikemukakan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Baznas Bali, Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan Sulawesi Tengah yang diselenggarakan di Bali, beberapa waktu lalu.
Pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan juga mengatakan Baznas berupaya mengelola zakat dengan semaksimal mungkin.
"Baznas sebagai lembaga yang diamanahkan oleh undang-undang untuk mengelola zakat nasional terus berupaya menghadirkan kebijakan yang tepat guna untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia," kata Zainulbahar Noor di Jakarta, Sabtu (24/08/2024).
Baca Juga: Komnas HAM Sesalkan Cara Aparat Penegak Hukum Bubarkan Massa Aksi Demo
Dilansir dari ANTARA, Zainulbahar menilai saat ini Indonesia berada di era yang penuh tantangan, dengan dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
Karenanya, kata dia, perencanaan pengelolaan zakat nasional tahun 2025 menjadi prioritas penting dalam memastikan zakat dapat dikelola dengan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
"Baznas akan terus mengoptimalkan teknologi dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pelaporan zakat. Kami juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah, lembaga-lembaga zakat, dan seluruh pemangku kepentingan, untuk menciptakan ekosistem zakat yang semakin terintegrasi," ujarnya.
Menurut Zainulbahar, beberapa kebijakan perencanaan pengelolaan zakat nasional 2025 yang tengah disiapkan antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Zakat Nasional (RPJPZN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Zakat Nasional (RPJMZN).
Baca Juga: Polresta Soetta tangkap seorang pencuri perhiasan senilai belasan juta
Ia menyebut pihaknya juga menyiapkan Rencana Strategis Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan indikator kinerja kunci di lingkungan Baznas RI, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan atau RKAT.
Zainulbahar menekankan kebijakan perencanaan ZIS-DSKL melalui beberapa tahap, meliputi penyusunan perencanaan ZIS-DSKL, penetapan dan pengesahan perencanaan ZIS-DSKL, pengendalian pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL, serta evaluasi pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL.
"Baznas RI juga melakukan sikronisasi perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pengelolaan zakat sesuai visi misi yang dituangkan dalam Renstra Baznas RI," tutur Zainulbahar Noor.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



