
Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sangat menghormati hak asasi manusia dan menepis tudingan adanya kezaliman dalam penanganan kasus ini.
"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Budi.
Bukti konkret pemenuhan HAM tersebut, kata Budi, tercermin dari prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh baik fisik maupun psikis yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati sebelum keduanya bergabung dengan tahanan lainnya. Dari hasil pemeriksaan itu, tim dokter menemukan penyakit bawaan pada keduanya yang memerlukan perawatan inap hingga kondisi dinyatakan stabil.
"Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka. Jadi, tudingan adanya kezaliman itu tidak benar," tegas Budi.
Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak-hak humanis lainnya selama proses berlangsung, antara lain memberikan ruang bagi salah satu tersangka untuk tetap mengikuti ujian, serta memberikan akses bagi keluarga, tim kuasa hukum, dan simpatisan untuk membesuk selama masa perawatan.
Perjalanan keduanya menuju Kejari Jaksel cukup panjang. Roy Suryo ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi oleh penyidik Polda Metro Jaya, sementara dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB. Setelah menjalani perawatan inap di RS Polri Kramat Jati, keduanya dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Jaksel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau publik dan para tokoh agar memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat ketimbang membangun narasi provokatif di media sosial, sekaligus menegaskan bahwa jalur praperadilan sudah tersedia bagi pihak yang keberatan.
"Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP, bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar," ucap Iman.
Ia menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang, profesi, maupun ketokohan seseorang. Terkait klaim dari sejumlah pihak yang menyebut kedua tersangka dalam kondisi sehat, Budi menegaskan hanya tim dokter yang memiliki otoritas untuk membuktikannya.
"Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah mereka yang expert in area, yaitu tim dokter. Kami berharap semua pihak bijak secara hukum dan tidak melontarkan pernyataan yang membuat publik ragu," ungkap Budi.
Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan sebelum pelimpahan tahap dua ini dilakukan, menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap penuntutan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



