
BPOM Tarik 56 Ribu Produk Ilegal Bermasalah dari Pasar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menarik sebanyak 56.027 produk pangan olahan bermasalah dari peredaran di seluruh Indonesia.
Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan potensi keracunan pangan akibat konsumsi produk ilegal menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa puluhan ribu produk yang disita tersebut terdiri dari 27.407 produk tanpa izin edar (TIE), 23.776 produk kedaluwarsa, dan 4.844 produk dalam kondisi rusak.
Baca Juga: Impor Jam Tangan Mewah Diperketat
Temuan terbesar produk tanpa izin edar tercatat berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah mencapai 10.848 produk.
"Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3)
Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026, BPOM melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan di 38 provinsi.
Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar dari Zona Perang Iran vs Amerika-Israel
Hasilnya, sebanyak 34,8 persen atau 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada sektor ritel modern (50,2%) dan ritel tradisional (32,5%).
Taruna menjelaskan bahwa tingginya permintaan konsumen selama musim hari raya seringkali memicu masuknya produk ilegal melalui "jalur tikus" di wilayah perbatasan.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi otoritas pengawas di negara kepulauan seperti Indonesia. Selain Palembang, titik temuan signifikan lainnya berada di Batam, Palopo, Sanggau, dan Tarakan.
BPOM terus mengedepankan mekanisme pengawasan pre-market dan post-market untuk memastikan keamanan pangan nasional.
Penindakan ini dianggap krusial karena produk yang tidak memenuhi syarat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga kematian jika sampai dikonsumsi oleh masyarakat. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



