VOICE Indonesia
Nasional

Lanjutkan Tradisi Warisan Suami, Bupati Sukoharjo Peras Bawahan Pakai Kode Ini

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (kanan) bersama dua tersangka lain mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (kanan) bersama dua tersangka lain mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (11/7/2026). Yang membuat kasus ini unik, Etik diduga melanjutkan tradisi setoran yang diwariskan suaminya sekaligus mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dengan menggunakan kode-kode berbahasa Jawa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan salah satu kode yang digunakan Etik adalah "padakno karo Bapak" yang berarti samakan dengan Bapak, merujuk pada besaran setoran yang harus disesuaikan dengan nominal saat Wardoyo masih menjabat.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah padakno karo Bapak," kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep juga membeberkan kode-kode lain yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Pada era Wardoyo terdapat perintah "wes dilantik ojo mendeleng wae" yang berarti sudah dilantik jangan diam saja, dimaksudkan agar pegawai BPKAD memberikan setoran.

Ada pula kode "golekno 500 akhir tahun" yang berarti permintaan mencarikan Rp500 juta pada akhir tahun dari Bagian Umum. Sementara kode "tambahan upah pungut kae ono tho" dan "kowe mrene kan ora bayar" juga digunakan untuk menekan bawahan agar menyetor.

"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah wes dilantik ojo mendeleng wae, maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," ujar Asep.

Wardoyo sendiri menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021. KPK menduga Etik meneruskan pola sang suami saat memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Etik untuk merenovasi rumah dan membeli mobil.

KPK berencana memeriksa Wardoyo untuk mendalami dugaan praktik setoran yang berlangsung sejak masa kepemimpinannya. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh aliran dana yang diduga diterima para tersangka.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.