
Lanjutkan Tradisi Warisan Suami, Bupati Sukoharjo Peras Bawahan Pakai Kode Ini

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (11/7/2026). Yang membuat kasus ini unik, Etik diduga melanjutkan tradisi setoran yang diwariskan suaminya sekaligus mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dengan menggunakan kode-kode berbahasa Jawa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan salah satu kode yang digunakan Etik adalah "padakno karo Bapak" yang berarti samakan dengan Bapak, merujuk pada besaran setoran yang harus disesuaikan dengan nominal saat Wardoyo masih menjabat.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah padakno karo Bapak," kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Asep juga membeberkan kode-kode lain yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Pada era Wardoyo terdapat perintah "wes dilantik ojo mendeleng wae" yang berarti sudah dilantik jangan diam saja, dimaksudkan agar pegawai BPKAD memberikan setoran.
Ada pula kode "golekno 500 akhir tahun" yang berarti permintaan mencarikan Rp500 juta pada akhir tahun dari Bagian Umum. Sementara kode "tambahan upah pungut kae ono tho" dan "kowe mrene kan ora bayar" juga digunakan untuk menekan bawahan agar menyetor.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah wes dilantik ojo mendeleng wae, maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," ujar Asep.
Wardoyo sendiri menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021. KPK menduga Etik meneruskan pola sang suami saat memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Etik untuk merenovasi rumah dan membeli mobil.
KPK berencana memeriksa Wardoyo untuk mendalami dugaan praktik setoran yang berlangsung sejak masa kepemimpinannya. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh aliran dana yang diduga diterima para tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



