VOICE Indonesia
Nasional

Catat! Penjual Wajib Pisahkan Produk Halal dan Nonhalal di Pasaran

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Catat! Penjual Wajib Pisahkan Produk Halal dan Nonhalal di Pasaran
Catat! Penjual Wajib Pisahkan Produk Halal dan Nonhalal di Pasaran
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan pemisahan produk nonhalal dari produk halal dalam praktik distribusi dan penjualan. Aturan ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan pemisahan produk dilakukan untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen. Haikal meluruskan anggapan keliru terkait kebijakan wajib halal yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia membantah jika ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran atau membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal. "Harus diluruskan, apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran," ujar Haikal dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (16/2/2026). Ia menyatakan, produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan di Indonesia sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu. Selain itu, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha. Baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal sama-sama mendapat kepastian regulasi. "Atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal," katanya.

Baca Juga : Lebih dari 700 Warteg Sudah Tersertifikasi Halal Gratis Haikal mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk nonhalal dengan memberikan keterangan yang jelas. Pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal memungkinkan masyarakat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing. Pelaku usaha juga memperoleh manfaat dari kebijakan ini berupa kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional. Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. "Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar," tegasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BPJPH#Halal#non halal#pemisahan produk
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.