
Diamankan karena Overstay, Tiga WNA Nigeria Diduga Terlibat Aksi Scammer

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diamankan karena melebihi izin tinggal (overstay) diduga terlibat dalam aktivitas penipuan atau scammer.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.
“Kami masih mendalami keterlibatan ketiga WNA yang diduga terlibat dalam scammer,” kata Ronni di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Perlindungan Pekerja di Bangka Belitung Masih Belum MemadaiKetiga WNA yang diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat masing-masing berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24).
Menurut Ronni, dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penipuan muncul karena petugas menemukan sejumlah barang yang disinyalir digunakan untuk tindak pidana.
Barang-barang tersebut antara lain dua unit laptop, 12 telepon genggam, 43 kartu debit, sejumlah kartu perdana, serta enam buku rekening.
“Mereka juga masuk dalam grup telegram di mana mereka gabung pada grup judol juga,” ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Jaksel Resmikan SIMPLE, Layanan Izin Tinggal Eksklusif untuk Investor dan Pemegang Golden VisaRonni menambahkan, ketiga pria asal Nigeria tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan ketiganya dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan bahwa mereka terbukti melanggar izin tinggal.
“Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan,” kata Pamuji.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi bersama instansi terkait yang tergabung dalam Timpora.
Saat petugas mendatangi unit apartemen, penghuni sempat memberikan perlawanan dengan tidak membukakan pintu.
“Operasi ini dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



