VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyidikan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kian melebar ke arah dugaan upaya menghalangi proses hukum. KPK memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch Iskandar Sitorus sebagai saksi terkait dugaan pengumpulan informasi yang mengarah pada upaya menghambat penyidikan, Jumat (12/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik sedang mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan.
"Di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata Budi.
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.
Usai pemeriksaan, Iskandar mengungkapkan dirinya ditanya soal bukti transfer dari pihak BlueRay Cargo kepada seorang PNS Ditjen Bea Cukai berinisial A yang diketahui bernama Ahmad Dedi. Iskandar mengaku awalnya tidak mengakui mengenal nama tersebut, namun akhirnya membenarkan adanya bukti transfer setelah didesak penyidik.
Iskandar mengatakan dirinya diminta membawa bukti transfer tersebut dan berencana menyerahkannya kepada penyidik pada pekan depan.



























