VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayah kandungnya HM Kunang setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya dijerat kasus suap dan gratifikasi dengan total aliran dana mencapai Rp 14,2 miliar yang diduga berasal dari praktik ijon paket proyek pemerintah daerah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penahanan terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan pengusaha swasta bernama Sarjan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 lalu.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Modus operandi kasus ini dimulai sejak Ade Kuswara resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi. Ia menjalin komunikasi intens dengan Sarjan, pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari hubungan tersebut, tercipta skema pembayaran ijon yang melibatkan ayah kandung bupati sebagai perantara.
Sepanjang satu tahun terakhir, Ade Kuswara secara rutin meminta uang ijon dari paket-paket proyek yang ditangani Sarjan. Transaksi dilakukan melalui HM Kunang sebagai penghubung, dengan total dana ijon mencapai Rp 9,5 miliar yang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui berbagai perantara.
Baca Juga : KPK Tegaskan Biaya Politik Tinggi Masih Jadi Pemicu Utama Korupsi Kepala Daerah
"Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar," ungkap Asep.
Selain dana ijon tersebut, KPK juga menemukan aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 4,7 miliar. Penggabungan kedua aliran dana ini menghasilkan total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar yang kini menjadi fokus penyidikan lembaga antirasuah.
Saat operasi senyap dilakukan di kediaman Bupati Ade, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang belum sempat dihabiskan.
Baca Juga : Tunda Pemanggilan Bobby, KPK Tunggu Klarifikasi dari Dewas
Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap dijerat Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK dengan ancaman hukuman bertahun-tahun penjara.
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total