VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Hendarsam menyampaikan peringatan ini menindaklanjuti hasil operasi Satgas Patroli Dharma Dewata di Pulau Bali yang menjaring 62 orang WNA yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Ditjen Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang melakukan berbagai pelanggaran di wilayah Indonesia utamanya di Provinsi Bali.
"Kami akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Hendarsam mengatakan Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa. Ditjen Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata pada 15 April 2026 sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Bali.
Di sisi lain, Hendarsam menyambut baik wisatawan maupun investor yang datang dengan niat baik dan membawa kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia. Namun bagi WNA yang melanggar, Ditjen Imigrasi akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi," ujarnya.
Ditjen Imigrasi semakin memperketat pengawasan WNA melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia terutama di Bali. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan pihaknya berhasil menjaring 62 orang WNA yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan operasi Patroli Dharma Dewata pada 15 April hingga 4 Mei 2026.
"Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal," katanya.
Felucia mengatakan Patroli Dharma Dewata menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggi, pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.
Saat ini 62 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administrasi berat telah dipersiapkan mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi," pungkasnya.



























