VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Paspor sebagai dokumen resmi perjalanan internasional yang menjadi fokus pengawasan dalam penegakan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing di Indonesia.
Ilustrasi paspor sebagai dokumen perjalanan internasional(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Hendarsam menyampaikan peringatan ini menindaklanjuti hasil operasi Satgas Patroli Dharma Dewata di Pulau Bali yang menjaring 62 orang WNA yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Ditjen Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang melakukan berbagai pelanggaran di wilayah Indonesia utamanya di Provinsi Bali.

"Kami akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Hendarsam mengatakan Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa. Ditjen Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata pada 15 April 2026 sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Bali.

Di sisi lain, Hendarsam menyambut baik wisatawan maupun investor yang datang dengan niat baik dan membawa kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia. Namun bagi WNA yang melanggar, Ditjen Imigrasi akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi," ujarnya.

Ditjen Imigrasi semakin memperketat pengawasan WNA melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia terutama di Bali. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan pihaknya berhasil menjaring 62 orang WNA yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan operasi Patroli Dharma Dewata pada 15 April hingga 4 Mei 2026.

"Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal," katanya.

Felucia mengatakan Patroli Dharma Dewata menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggi, pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.

Saat ini 62 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administrasi berat telah dipersiapkan mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi," pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.