VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melantik dua pejabat tinggi lingkup Direktorat Jenderal Imigrasi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Juni 20206 lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan pelantikan tersebut dilakukan bersama 13 pejabat tinggi lainnya. Ia mengakui sebagian pelantikan ini untuk mengisi kekosongan posisi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat dan Kakanim Kelas I Khusus Jakarta Barat yang tersandung kasus hukum.
"Jadi ada 13 pejabat yang dilantik, ada yang beberapa mengisi kekosongan dan ada beberapa yang menjadi pergeseran posisi jabatan. Jadi kami lakukan penyegaran secara berkala," kata Hendarsam usai pelantikan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Posisi Kakanwil Jawa Barat yang ditinggalkan Jaya Saputra kini diisi Syahrioma Delavina, sementara posisi Kakanim Jakarta Barat yang ditinggalkan Ronald Arman Abdullah kini dijabat Rakha Sukma Purnama.
"Yang pasti ada dua kekosongan jabatan terkait dengan masalah yang kita ikutin kemarin ada di Jakarta Barat dan di Jawa Barat," ujar Hendarsam.
Pengisian jabatan ini melalui seleksi ketat via mekanisme internal PDK 1 yang mencakup syarat formal maupun profiling integritas.
"Ada proses internal di kami, namanya PDK 1. Kami melakukan proses seleksi, artinya ASN yang sudah memenuhi kredit secara formal, kemudian juga syarat materialnya kami profiling," katanya.
Selain dua posisi kosong akibat KPK, pelantikan juga mencakup 11 posisi lain di Bangka Belitung, NTT, Banten, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Bengkulu, dan Maluku Utara.
"Mudah-mudahan semua pejabat yang dilantik ini dapat amanah, bisa merespon dan kembali merebut kepercayaan publik. Karena tugasnya tidak ringan di tengah tantangan yang ada saat ini di imigrasi," kata Hendarsam.



























