
Ditjen Imigrasi Tangkap DPO Pelaku KDRT Saat Berada di Guangzhou

VOICEIndonesia.co, Tangerang - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menangkap pria berinisial ETT (35) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023 karena dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Wijaya Adibrata di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap saat berada di Guangzhou, Tiongkok pada Senin 15 Januari 2024.
"Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004," katanya.
Ia menjelaskan, terduga ETT setelah berhasil diamankan langsung dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou-Jakarta dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
"ETT ini bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15.45 waktu setempat," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian miliknya agar yang bersangkutan tidak kembali melarikan diri selama menjalani proses hukum.
Dilansir dari ANTARA, mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.
Baca Juga: Indonesia Dukung Palestina Melalui Penegakan Hukum ICJ
"Atas dasar tersebut, paspor milik yang bersangkutan kami cabut. Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara," katanya.
Selanjutnya, setibanya di Indonesia, terduga diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergisitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita," ungkapnya.
Diketahui, terduga ETT dilaporkan oleh istrinya berinisial SAG ke Polres Jakarta Utara pada 4 November 2023. ETT merupakan DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Korban KDRT berinisial SAG menjelaskan, kejadian kekerasan itu berawal ketika menanyakan paspor dirinya dan anak-anaknya yang disita oleh pelaku.
"Bukan dapat penjelasan, saya justru dianiaya dengan dipukul pada bagian kelamin, ditonjok pada mata bagian kirinya hingga lebam, dan diinjak-injak. Setelah itu dia (pelaku) kabur," kata korban.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



