
Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi “Paradoks Keadilan”

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker Menurut Marcellus dalam dunia maritim, seorang Anak Buah Kapal (ABK) berada dalam posisi struktural yang sangat rentan. Berdasarkan International Safety Management (ISM) Code dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Nakhoda memiliki wewenang mutlak atau Master’s Overriding Authority (MOA). "ABK wajib menjalankan perintah atasan tanpa memiliki akses informasi luas maupun otoritas untuk mengaudit muatan secara mandiri. Menghukum mati personel tingkat teknis tanpa membuktikan niat jahat (mens rea) yang aktif berarti mengabaikan fakta bahwa mereka seringkali hanyalah alat dari sistem komando," lanjut Marcellus. Baca Juga: Pemerintah Buka 160 Ribu Formasi CPNS 2026 Ia menegaskan bahwa dalam aturan internasional seperti STCW 1978 Amandemen Manila 2010, kompetensi awak kapal dibatasi sesuai jabatan. Jika seorang ABK hanya menjalankan instruksi teknis tanpa mengetahui isi kargo yang ilegal, secara hukum ia seharusnya dipandang sebagai innocent carrier (pembawa yang tidak bersalah). Marcellus juga mengingatkan adanya paradigma baru dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Hukum saat ini seharusnya lebih mempertimbangkan latar belakang sosial dan tingkat keterlibatan seseorang di bawah tekanan hierarki, bukan sekadar menjatuhkan hukuman represif tanpa membedakan pelaku inti dan pelaku sampingan. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



