
DKI Jakarta Masih Mendata Jumlah Ijazah yang Tertahan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mendata secara menyeluruh jumlah ijazah dari semua lulusan satuan pendidikan yang tertahan dan akan diputihkan.
"Kami sedang proses pendataan secara menyeluruh ke semua jenjang pendidikan," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung pernah menyatakan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Pemprov DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.
Baca Juga: CPMI Ilegal di Tiga Negara ASEAN Naik 27 Kali Lipat
Banyaknya ijazah warga DKI Jakarta yang masih tertahan karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.
Pada program tahap pertama, Pemprov DKI bekerja sama dengan Baznas BAZIS DKI Jakarta menyerahkan bantuan pendidikan untuk penebusan ijazah tertahan tahap I untuk 117 orang (lulusan) dengan total nilai Rp596.422.200.
Program ini akan dilanjutkan dengan tahap II dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 250 lulusan. Bantuan tahap kedua akan diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan Mei 2025.
Baca Juga: Delegasi Perusahaan Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama dengan Indonesia
Sarjoko mengatakan anggaran untuk program ini berasal dari Baznas BAZIS DKI Jakarta. Untuk besarannya, hingga saat ini ANTARA masih berusaha mendapatkan konfirmasi.
Sementara itu, sejumlah syarat ditetapkan untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



