
DPR Ungkap Alasan Bulog Tak Bisa Kendalikan Harga Pangan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti keterbatasan pemerintah mengendalikan harga pangan akibat Bulog sebagai BUMN yang berorientasi keuntungan. Akibatnya penugasan pemerintah ke Bulog hanya berkisar 8 hingga 10 persen, sehingga intervensi pasar saat terjadi gejolak harga menjadi sangat terbatas.
Slamet menjelaskan ketika harga bergejolak pemerintah tidak bisa mengendalikan karena memang tidak memegang logistik secara tinggi sesuai share-nya di pasar.
"Begitu harga terjadi gejolak, pemerintah tidak bisa mengendalikan karena memang tidak memegang logistik secara tinggi, setara share-nya di pasarnya," kata Slamet saat ditemui di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Slamet menilai penting memperjelas posisi Bulog dalam sistem pangan nasional terutama setelah terbentuknya lembaga pangan yang baru. Kalangan akademisi juga banyak menyoroti persoalan tersebut.
"Ini saya mendapatkan tanggapan dari kampus, bagaimana posisi Bulog di saat memang ada badan pangan, kita ingin pemerintah tetap mampu mengendalikan harga pangan," ujarnya.
Selain soal Bulog, Slamet juga menyoroti perlunya sosialisasi lebih luas mengenai diversifikasi pangan kepada masyarakat khususnya kalangan mahasiswa. Ia menegaskan diversifikasi pangan bukan sekadar menambah jenis pangan baru tetapi juga mengembalikan masyarakat pada sumber pangan lokal seperti jagung dan singkong yang memiliki ikatan historis kuat.
"Kita ingin kembali kepada pangan lokal seperti jagung dan singkong yang memiliki ikatan historis yang kuat dengan masyarakat kita," katanya.
Slamet menegaskan tujuan utama pembangunan pangan nasional bukan hanya mencapai swasembada tetapi juga memastikan pangan dapat diakses seluruh masyarakat dengan harga terjangkau.
"Kita ingin swasembada pangan, tapi harga terjangkau juga, secara jumlah cukup tetapi rakyat kita juga dapat menjangkaunya," tegasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



