VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan penurunan alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang merosot sangat drastis.
Penurunan ini dinilai sangat kontradiktif dan berisiko melumpuhkan roda pemerintahan di tingkat terbawah, mengingat beban riil pelayanan publik yang ditanggung oleh desa justru semakin menumpuk dan kompleks.
Pangkasan anggaran yang menyentuh angka miliaran rupiah tersebut memicu aksi protes masif dari para aparatur desa di lapangan. Berdasarkan laporan yang diterima legislatif, nominal dana sisa pasca-pemotongan tersebut dianggap sama sekali tidak rasional untuk membiayai operasional wilayah dalam satu tahun anggaran berjalan.
“Pemotongan Desa dari Rp1,3 miliar hingga hanya tinggal Rp370 juta. Hampir semua Kepala Desa mengatakan kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan Rp370 juta ini,” ujar Dede Yusuf dalam Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN TA 2027 Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dede Yusuf menjelaskan bahwa penciutan porsi anggaran ini melahirkan tanda tanya besar mengenai kejelasan arah kebijakan operasional desa yang digariskan oleh Kementerian Keuangan.
Kondisi ini dinilai ironis karena di saat pendanaan dicekik, perangkat desa justru dituntut di garda terdepan untuk menyelesaikan berbagai urusan krusial warga, mulai dari kemiskinan hingga krisis lingkungan.
“Nah, apakah konsep Kementerian Keuangan ataupun Pemerintah saat ini adalah membiarkan Desa megap-megap? Tetapi tugasnya juga semakin banyak, apalagi yang disampaikan tadi permasalahan sampah dan lain-lain ini masih menjadi salah satu tugas yang penting,” kata Dede Yusuf.
Sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI yang bermitra langsung dengan asosiasi pemerintah daerah, Dede mengaku kerap mendengar langsung jeritan konstituennya saat turun ke daerah pemilihan.
Salah satu isu krusial yang terus gagal diurai akibat keterbatasan dana operasional ini adalah masalah penanganan sampah terpadu yang kini menjadi momok di tingkat kabupaten maupun kota.
“Hampir setiap hari kalau kami turun ke daerah, permasalahan yang pertama selalu disampaikan masyarakat adalah, memang betul, masalah pelayanan publik yaitu sampah. Pemerintah Kabupaten juga kesulitan, Pemerintah Provinsi juga kesulitan,” ungkap politisi tersebut.
Berkaca dari carut-marutnya kondisi di tingkat akar rumput, DPR mendesak pemerintah pusat untuk segera membunyikan alarm waspada dan meninjau ulang formula kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).
Evaluasi total formula penganggaran harus cepat dieksekusi agar hak pelayanan publik paling dasar yang semestinya diterima masyarakat desa tidak mandek atau lumpuh total.
“Kebetulan di Komisi II ini urusannya asosiasi-asosiasi Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan juga Desa, sehingga boleh dikatakan kami perlu menyampaikan suara ini kepada Bapak dan Ibu semua,” pungkas Dede Yusuf. (af)



























