VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menilai tingkat kooperatif tidaknya saksi sebelum memutuskan langkah berikutnya.
"Tentu penyidik pertimbangkan sikap kooperatif tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Semuanya dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya, apakah cukup penjadwalan ulang atau nanti kami terbitkan surat panggilan baru," ujar Budi, Selasa (16/6/2026).
Di sisi lain, penyidik KPK kini juga tengah menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus ini yang diduga bersumber dari dana program sosial BI dan OJK.
"Penyidik masih fokus untuk penelusuran aset-aset terkait dengan perkara, yakni aset-aset yang diduga milik dari kedua tersangka yang diduga bersumber ataupun terkait dengan dana yang berasal dari program sosial BI dan OJK," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat, dengan KPK mulai menyidik sejak Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya kini masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, menjadikan kasus ini menjadi perhatian karena menyeret wakil rakyat yang masih menjabat.



























