
Dua WNA Yaman Dideportasi Setelah Gagal Dapat Paspor Indonesia

Baca Juga : Layanan Imigrasi Tetap Buka di Akhir Pekan Selama Ramadan, Ini Jadwalnya Kepala Kanwil Ditjenim Jambi Petrus Teguh Aprianto menyampaikan FAM dan AHM memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) yang memiliki masa berlaku 60 hari. Alih-alih melaksanakan kunjungan sebagaimana tujuan pemberian visa, keduanya justru diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor RI. "Kegiatan ini hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, setiap pelanggaran keimigrasian ditindak tegas tanpa terkecuali," katanya. Dalam pemeriksaan, FAM dan AHM mengakui identitas mereka sebagai warga negara Yaman. Keduanya menyatakan pengajuan DPRI tersebut dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang mereka temui di Arab Saudi. Hingga saat ini, JFFR tidak dapat dihubungi oleh keduanya. Petugas mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, e-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAM dan AHM diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin keimigrasian dan Pasal 126 huruf c terkait upaya memperoleh dokumen perjalanan RI dengan cara tidak sesuai peraturan. "Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran Keimigrasian," tegas Petrus. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menetapkan tindakan administratif pembatalan izin tinggal terhadap keduanya. Mereka kini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dan akan dikenakan deportasi keluar dari wilayah Republik Indonesia, serta usulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan. Hubertus menegaskan penegakan hukum keimigrasian merupakan prioritas utama dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara. Pengawasan keimigrasian akan berjalan efektif apabila seluruh masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



