VOICE Indonesia
Nasional

Dua WNA Yaman Dideportasi Setelah Gagal Dapat Paspor Indonesia

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Dua WNA Yaman Dideportasi Setelah Gagal Dapat Paspor Indonesia
Dua WNA Yaman Dideportasi Setelah Gagal Dapat Paspor Indonesia
VOICEINDONESIA.CO, Jambi - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24). Keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serius karena berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence Marbun mengungkapkan kedua WNA tersebut baru pertama kali datang ke Indonesia. Mereka diduga ditipu oleh oknum yang kini keberadaannya masih ditelusuri pihak imigrasi. Kasus terungkap saat FAM dan AHM tiba di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi pada Kamis (29/1/2026) pukul 08.15 WIB untuk menindaklanjuti permohonan DPRI yang telah diajukan melalui aplikasi M-Paspor. Keduanya hadir didampingi dua WNI dan menyertakan dokumen kependudukan berupa e-KTP, kartu keluarga, serta kutipan akta lahir. "Dari hasil pemeriksaan terhadap dua WNA itu, mereka baru pertama kali datang ke Indonesia, diduga mereka ditipu oleh oknum yang kini keberadaannya masih kita telusuri," ungkap Hubertus di Jambi, Rabu (18/2/2026). Kecurigaan petugas timbul saat proses wawancara di loket perekaman biometrik. FAM dan AHM tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik karena ketidakmampuan berbahasa Indonesia. Atas kecurigaan tersebut, keduanya diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian.

Baca Juga : Layanan Imigrasi Tetap Buka di Akhir Pekan Selama Ramadan, Ini Jadwalnya Kepala Kanwil Ditjenim Jambi Petrus Teguh Aprianto menyampaikan FAM dan AHM memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) yang memiliki masa berlaku 60 hari. Alih-alih melaksanakan kunjungan sebagaimana tujuan pemberian visa, keduanya justru diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor RI. "Kegiatan ini hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, setiap pelanggaran keimigrasian ditindak tegas tanpa terkecuali," katanya. Dalam pemeriksaan, FAM dan AHM mengakui identitas mereka sebagai warga negara Yaman. Keduanya menyatakan pengajuan DPRI tersebut dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang mereka temui di Arab Saudi. Hingga saat ini, JFFR tidak dapat dihubungi oleh keduanya. Petugas mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, e-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAM dan AHM diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin keimigrasian dan Pasal 126 huruf c terkait upaya memperoleh dokumen perjalanan RI dengan cara tidak sesuai peraturan. "Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran Keimigrasian," tegas Petrus. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menetapkan tindakan administratif pembatalan izin tinggal terhadap keduanya. Mereka kini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dan akan dikenakan deportasi keluar dari wilayah Republik Indonesia, serta usulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan. Hubertus menegaskan penegakan hukum keimigrasian merupakan prioritas utama dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara. Pengawasan keimigrasian akan berjalan efektif apabila seluruh masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Deportasi WNA#Imigrasi Jambi#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.