VOICE Indonesia
Nasional

Dubes AS Minta Warganya di Bali Taat Aturan Hukum Indonesia

Afifah - VOICEIndonesia.co
Dubes AS Minta Warganya di Bali Taat Aturan Hukum Indonesia
Dubes AS Minta Warganya di Bali Taat Aturan Hukum Indonesia

VOICEIndonesia.co, Nusa Dua, Bali - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir meminta warganya yang sedang berlibur di Bali menaati aturan hukum di Indonesia untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

"Mereka (turis AS) harus mematuhi dan ini berlaku juga di seluruh dunia untuk mematuhi aturan hukum setempat," kata Dubes Kamala di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (16/10/2024) dilansir dari ANTARA.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama periode Januari-Agustus 2024, sebanyak 19 warga negara asing asal Amerika Serikat dideportasi karena pelanggaran keimigrasian.

Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, jumlah kunjungan wisatawan asing di Bali selama Januari-Agustus 2024 mencapai 178 ribu orang atau naik hampir enam persen dibandingkan periode sama 2023 mencapai 168 ribu orang.

Jumlah itu menjadikan turis asal AS menduduki peringkat keenam kedatangan turis asing di Bali.

Baca Juga: KBRI Tokyo terbitkan 501 paspor di Pesta Indonesia Fukuoka 2024

Meski jumlah warganya yang dideportasi lebih kecil dibandingkan jumlah turis AS yang berlibur di Bali, namun ia secara berkelanjutan tetap mengajak warganya untuk menaati aturan hukum di Indonesia.

"Jumlah 19 orang itu tentunya tidak mewakili seluruh turis AS yang datang tapi kami selalu memberikan imbauan soal keamanan, mereka harus mematuhi aturan hukum setempat karena itu untuk keamanan mereka sendiri, ini pesan konsisten kami," ucap diplomat senior itu.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim Terkait Dana Hibah

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain dari Amerika Serikat, WNA yang banyak dideportasi juga dari Rusia, China, Filipina, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#dubes AS
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.