
Pejabat Daerah NTB Divonis 13 Bulan Penjara Kasus Korupsi Lahan di Gili Trawangan

VOICEINDONESIA.CO, Mataram – Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan hukuman satu tahun satu bulan penjara," kata Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala UPTD Gili Tramena dengan memberikan pengelolaan lahan seluas 2.802 meter persegi secara ilegal kepada pihak swasta Ida Adnawati. Lahan tersebut berada di kawasan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB.
Lahan dikelola tanpa dasar hukum sejak berakhirnya kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dan PT Gili Trawangan Indah pada 2021. Seharusnya pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah dilakukan melalui perjanjian resmi dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik aset.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,42 miliar. Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain Alpin Agustin yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan usaha.
Alpin dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum dan dijatuhi pidana 13 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Alpin memanfaatkan lahan yang diberikan secara ilegal oleh Mawardi untuk menjalankan kegiatan usahanya di kawasan Gili Trawangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mawardi Khairi dengan pidana 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Alpin Agustin dituntut 15 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa lainnya Ida Adnawati, majelis hakim menunda pembacaan putusan dan menjadwalkan kembali sidang pada Senin (11/5/2026). Ida diduga menerima pengelolaan lahan secara ilegal dari Mawardi sebagai Kepala UPTD Gili Tramena saat itu.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



