VOICE Indonesia
Nasional

Pejabat Daerah NTB Divonis 13 Bulan Penjara Kasus Korupsi Lahan di Gili Trawangan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tumpukan buku hukum dengan palu sidang dan timbangan keadilan menggambarkan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengelolaan lahan yang diputus di pengadilan.
Ilustrasi buku hukum dan palu sidang dalam perkara korupsi.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Mataram – Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan hukuman satu tahun satu bulan penjara," kata Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala UPTD Gili Tramena dengan memberikan pengelolaan lahan seluas 2.802 meter persegi secara ilegal kepada pihak swasta Ida Adnawati. Lahan tersebut berada di kawasan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB.

Lahan dikelola tanpa dasar hukum sejak berakhirnya kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dan PT Gili Trawangan Indah pada 2021. Seharusnya pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah dilakukan melalui perjanjian resmi dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik aset.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,42 miliar. Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain Alpin Agustin yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan usaha.

Alpin dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum dan dijatuhi pidana 13 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Alpin memanfaatkan lahan yang diberikan secara ilegal oleh Mawardi untuk menjalankan kegiatan usahanya di kawasan Gili Trawangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mawardi Khairi dengan pidana 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Alpin Agustin dituntut 15 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Untuk terdakwa lainnya Ida Adnawati, majelis hakim menunda pembacaan putusan dan menjadwalkan kembali sidang pada Senin (11/5/2026). Ida diduga menerima pengelolaan lahan secara ilegal dari Mawardi sebagai Kepala UPTD Gili Tramena saat itu.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.