VOICE Indonesia
Nasional

Kejagung Bakal Periksa Eks Bos BGN Sebagai Justice Collaborator

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi menampilkan simbol lembaga penegak hukum dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam konteks penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Ilustrasi simbolik penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memilih jalur kooperatif dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya untuk mengonfirmasi permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin (08/06/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan permohonan tersebut sedang dipelajari.

"Kami mempelajari permohonan JC. Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami," kata Syarief, Jumat (12/6/2026).

Sony ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. Status JC sendiri tidak otomatis diberikan, melainkan bergantung pada seberapa besar peran yang bisa diungkap pelaku dalam membongkar pihak-pihak lain yang lebih besar.

"Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," ujarnya.

Syarief menegaskan fokus penyidik saat ini adalah memeriksa Sony terlebih dahulu untuk menggali keterangan detail terkait permohonan tersebut, bukan sekadar nama-nama yang sudah disebut dalam BAP.

"Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," katanya.

Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk dua nama baru yang ditetapkan pada 6 dan 12 Juni 2026 yakni pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.