VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memilih jalur kooperatif dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya untuk mengonfirmasi permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin (08/06/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan permohonan tersebut sedang dipelajari.
"Kami mempelajari permohonan JC. Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami," kata Syarief, Jumat (12/6/2026).
Sony ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. Status JC sendiri tidak otomatis diberikan, melainkan bergantung pada seberapa besar peran yang bisa diungkap pelaku dalam membongkar pihak-pihak lain yang lebih besar.
"Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," ujarnya.
Syarief menegaskan fokus penyidik saat ini adalah memeriksa Sony terlebih dahulu untuk menggali keterangan detail terkait permohonan tersebut, bukan sekadar nama-nama yang sudah disebut dalam BAP.
"Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," katanya.
Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk dua nama baru yang ditetapkan pada 6 dan 12 Juni 2026 yakni pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN.



























