
DPR Optimistis RUU Ketenagakerjaan Selesai Oktober 2026

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Target ini ditetapkan guna memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyatakan bahwa percepatan ini juga dilakukan untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan langsung kepada elemen buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu.
Saat itu, Presiden menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk segera merampungkan regulasi baru ini bersama legislatif.
“Iya, sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK. Itu juga sudah dijanjikan oleh Presiden ya kemarin, ketika Hari Buruh,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninik tersebut di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Guna mengejar target tersebut, Komisi IX telah menjadwalkan serangkaian rapat intensif selama masa sidang yang berlangsung mulai 12 Mei hingga 21 Juli 2026.
DPR berkomitmen untuk membuka ruang bagi partisipasi publik secara luas dengan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor yang memiliki aspirasi beragam.
Selain pihak pengusaha, legislatif juga akan mengundang perwakilan dari asosiasi pekerja atau serikat buruh serta kalangan akademisi.
Keterlibatan aktif unsur buruh ini menjadi salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh MK dalam menyusun draf regulasi yang berkeadilan.
“Kemarin baru dua akademisi yang kami panggil. Jadi, kami akan memanggil akademisi lagi,” tambah Ninik.
Sebagaimana diketahui, pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi dan memerintahkan DPR serta pemerintah untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang mandiri.
Kebijakan ini mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi hak-hak pekerja di Indonesia. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



