VOICE Indonesia
Nasional

Pengurus dan Anggota Kopdes Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Bawangan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Bawangan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong seluruh pengelola dan pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil seiring dengan rencana dimulainya operasional koperasi tersebut secara masif di berbagai daerah di Indonesia.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran pengelola, mulai dari manajer, staf keuangan, hingga tenaga keamanan, memiliki perlindungan kerja yang layak.

Mengingat Kopdes Merah Putih diproyeksikan membuka banyak lapangan kerja, jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar bagi para pekerjanya.

“Kopdes Merah Putih banyak sekali memberikan lapangan pekerjaan. Seluruh unit kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menkop Ferry Juliantono di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan bahwa kepesertaan ini nantinya tidak hanya menyasar pengurus dan pekerja saja, tetapi juga anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja di lingkungan Kopdes Merah Putih.

Meski demikian, rincian mengenai mekanisme sumber iuran kepesertaan masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut.

Selain jaminan sosial, Kemenkop juga menjalin sinergi dengan berbagai lembaga negara lainnya untuk memperkuat peran koperasi di tingkat akar rumput.

Kerja sama dengan BKKBN ditujukan untuk mendorong kelompok binaan masyarakat bertransformasi menjadi badan usaha koperasi, sementara kolaborasi dengan Kementerian PPPA akan menjadikan koperasi desa sebagai pusat layanan pengaduan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Guna mendukung kualitas produk, Kemenkop menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk membantu peningkatan standar produk koperasi agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Dari sisi permodalan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kementerian Keuangan turut dilibatkan untuk mendukung pembiayaan usaha koperasi dan kelompok masyarakat di daerah. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.