
Pengurus dan Anggota Kopdes Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong seluruh pengelola dan pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil seiring dengan rencana dimulainya operasional koperasi tersebut secara masif di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran pengelola, mulai dari manajer, staf keuangan, hingga tenaga keamanan, memiliki perlindungan kerja yang layak.
Mengingat Kopdes Merah Putih diproyeksikan membuka banyak lapangan kerja, jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar bagi para pekerjanya.
“Kopdes Merah Putih banyak sekali memberikan lapangan pekerjaan. Seluruh unit kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menkop Ferry Juliantono di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan bahwa kepesertaan ini nantinya tidak hanya menyasar pengurus dan pekerja saja, tetapi juga anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja di lingkungan Kopdes Merah Putih.
Meski demikian, rincian mengenai mekanisme sumber iuran kepesertaan masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut.
Selain jaminan sosial, Kemenkop juga menjalin sinergi dengan berbagai lembaga negara lainnya untuk memperkuat peran koperasi di tingkat akar rumput.
Kerja sama dengan BKKBN ditujukan untuk mendorong kelompok binaan masyarakat bertransformasi menjadi badan usaha koperasi, sementara kolaborasi dengan Kementerian PPPA akan menjadikan koperasi desa sebagai pusat layanan pengaduan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Guna mendukung kualitas produk, Kemenkop menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk membantu peningkatan standar produk koperasi agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Dari sisi permodalan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kementerian Keuangan turut dilibatkan untuk mendukung pembiayaan usaha koperasi dan kelompok masyarakat di daerah. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



