
Hakim Pengadilan Negeri Jaksel : Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Hakim menjelaskan surat izin penggeledahan yang diterbitkan PN Tangerang pada November 2025 dikeluarkan untuk keperluan penyitaan barang bukti, bukan untuk menangkap tersangka.
"Disebutkan dalam surat tersebut, rumah diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangkanya," kata Hakim dalam sidang.
Namun penyidik justru menggunakan surat izin tersebut sebagai landasan penggeledahan pada 19 Juni 2026 dengan alasan menangkap Roy untuk kepentingan pelimpahan ke kejaksaan. Hakim menilai alasan tersebut bertentangan dengan tujuan awal penerbitan surat izin.
"Alasan melakukan penggeledahan ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin yang dilakukan termohon tanggal 10 November 2025 dengan yang senyatanya dilakukan oleh termohon di tanggal 19 Juni 2026," ujar Hakim.
Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada bukti ia berupaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Karena itu penyidik dinilai seharusnya memanggil Roy terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
"Tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon," kata Hakim.
Hakim kemudian memutuskan penggeledahan dan penangkapan tersebut tidak sah.
"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," putus Hakim.
Roy sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 22 Juni 2026 karena merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat saat dijemput paksa di kediamannya. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan praperadilan tersebut namun menegaskan penyidikan perkara tetap berjalan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



