VOICE Indonesia
Nasional

Hakim Pengadilan Negeri Jaksel : Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Borgol tergeletak di atas dokumen menyerupai ijazah dengan latar palu hakim, kitab hukum, dan simbol keadilan.
Borgol tergeletak di atas dokumen menyerupai ijazah dengan latar palu hakim, kitab hukum, dan simbol keadilan.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Hakim menjelaskan surat izin penggeledahan yang diterbitkan PN Tangerang pada November 2025 dikeluarkan untuk keperluan penyitaan barang bukti, bukan untuk menangkap tersangka.

"Disebutkan dalam surat tersebut, rumah diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangkanya," kata Hakim dalam sidang.

Namun penyidik justru menggunakan surat izin tersebut sebagai landasan penggeledahan pada 19 Juni 2026 dengan alasan menangkap Roy untuk kepentingan pelimpahan ke kejaksaan. Hakim menilai alasan tersebut bertentangan dengan tujuan awal penerbitan surat izin.

"Alasan melakukan penggeledahan ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin yang dilakukan termohon tanggal 10 November 2025 dengan yang senyatanya dilakukan oleh termohon di tanggal 19 Juni 2026," ujar Hakim.

Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada bukti ia berupaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Karena itu penyidik dinilai seharusnya memanggil Roy terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.

"Tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon," kata Hakim.

Hakim kemudian memutuskan penggeledahan dan penangkapan tersebut tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," putus Hakim.

Roy sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 22 Juni 2026 karena merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat saat dijemput paksa di kediamannya. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan praperadilan tersebut namun menegaskan penyidikan perkara tetap berjalan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.