
Hari Buruh, Migrant CARE Nilai Pemerintah Abai Terhadap Nasib Pekerja Migran

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktur Eksekutig Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan peringatan hari Buruh Sedunia 1 Mei 2025 menjadi momentum kritik keras terhadap situasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Situasi PMI saat ini menurutnya tersebut tergambarkan dari wajah buram perlindungan terhadap PMI masih sangat jelas terlihat, baik dari tingginya jumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga lemahnya komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar buruh migran.
Baca Juga : Sidang Kasus TPPO di Malang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Justru Fasilitasi CPMI Secara Layak
"Ratusan ribu orang muda Indonesia masih terjebak dalam kamp - kamp operator scaming online dan judi online di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Jumlah yang meninggal dunia juga tidak sedikit di dalam tindak pidana perdagangan orang dengan penyalahgunaan teknologi digital (forced criminality)," kata Wahyu melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Mei 2025.
Pemerintah saat ini sinilai belum serius untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja Indonesia di luar negeri hal tersebut tercermin dari rencana pemerintah membuka kembali moratorium PMI ke Arab Saudi.
"Saat ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bersikeras untuk bisa segera mengirimkan sebanyak - banyaknya pekerja migran Indonesia ke Saudi Arabia, dengan mengusulkan pencabutan moratorium meski hingga saat ini Saudi Arabia belum memenuhi kriteria sebagai negara yang menjamin hak asasi pekerja migran," jelasnya.
Baca Juga : Menaker Ajak Perusahaan Pemberi Kerja TKA untuk Perkuat TKM
Upaya mencabut moratorium disebut tidak sejalan dengan komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan mengadopsi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration.
“Migrant CARE menegaskan bahwa tata kelola migrasi yang baik akan mendukung pembangunan manusia, sementara tata kelola yang buruk akan melahirkan perdagangan manusia,” tegas pernyataan itu.
Tak hanya itu, data terbaru yang dirilis Kementerian Luar Negeri menunjukkan terdapat 157 pekerja migran Indonesia yang kini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Selain itu, kasus kematian beruntun pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam satu dekade terakhir juga menjadi sorotan utama.
Baca Juga : Nekat usai Dideportasi, Satu CPMI Ilegal Niat ke Kamboja Diamankan BP3MI Kepri di Pelabuhan Batam
“Migrant CARE menegaskan bahwa tata kelola migrasi yang baik akan mendukung pembangunan manusia, sementara tata kelola yang buruk akan melahirkan perdagangan manusia,” pungkasnya.
Dalam rangkaian aksi Hari Buruh, Migrant CARE menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mewujudkan pemerintahan demokratis yang menjunjung supremasi sipil dan menolak keterlibatan militer dalam sektor ekonomi, birokrasi, serta konflik agraria dan perburuhan.
- Mendorong tata kelola ekonomi yang adil dan berpihak kepada pekerja, serta menolak dominasi oligarki dan komersialisasi aset negara untuk kepentingan politik praktis.
- Merevisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan mengedepankan perspektif hak asasi manusia, bukan sekadar memperkuat lembaga berbasis kekuasaan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



