
HSNI Kepri Khawatirkan Ekspor Sendimen Laut Rugikan Rakyat

VOICEIndonesia.co, Batam - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri), Distrawandi, mengaku mengkhawatirkan kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang dibuka kembali oleh pemerintah Indonesia dapat merugikan nelayan pesisir khususnya di wilayah Kepri.
“Yang kami yakini adalah pengerukan sedimen laut langsung bersinggungan dengan lingkungan, sehingga nelayan akan terdampak langsung karena susahnya mencari ikan di sekitar lokasi tersebut,” katanya kepada ANTARA di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (09/10/2024).
Dia mengaku tidak terlalu yakin yang dikeruk adalah lumpur atau pasir lempung, karena bisa jadi adalah pasir laut yang langsung bersinggungan dengan lingkungan zona perikanan tangkap nelayan.
“Karena titik koordinat yang diberi izin oleh pemerintah maupun KKP dan stakeholders lainnya itu bersinggungan langsung dengan zona perikanan tangkap,” katanya.
Baca Juga: Polri: WNA China tersangka kasus judi daring nyamar jadi investor
Dilansir dari ANTARA, ada lima kabupaten/kota di Kepri yang menjadi lokasi pengerukan, yakni Tanjung Balai Karimun, Bintan, Batam, Lingga, dan Laut Natuna Utara.
Sebelum ada aturan yang jelas terkait pengerukan tersebut, kata dia, HNSI Kepri hasil Munas Bogor menyatakan menolak rencana ekspor pasir laut atau sedimen tersebut.
“Terkait sedimentasi ini kami sepakat menolak dari HNSI yang saya pimpin. Sepakat menolak, tegak lurus kami menolak, sampai ada kejelasan tentang aturan main yang dibuat oleh pemerintah,” kata Distrawandi.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan aktivitas pengerukan sedimen ini tidak membuat nelayan kesulitan mencari ikan karena zona penangkapan berkurang.
Baca Juga: Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia Pelaku Pengiriman PMI Ilegal
“Jadi belum ada kami temukan kajian akademis, belum ada edukasi kepada kami sebagai pemerhati nelayan dan sebagai nelayan sendiri, bahwa pengerukan sedimen ini memberikan manfaat. Belum ada feedbacknya jangka pendek, menengah, maupun jangka panjangnya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang cukup tinggi.
“Banyak yang mengajukan,” ujar Trenggono di Badung, Bali, Selasa (8/9).
Adapun izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini, baik untuk pemanfaatan domestik maupun ekspor, memang diperketat. Hal ini bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga disamping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



