
Imigrasi dan BKPM Perketat Izin Masuk WNA, 267 Dideportasi dan Diperiksa

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menggunakan izin investasi.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan, sejumlah WNA yang mengaku sebagai investor ternyata memiliki kantor dan investasi fiktif. Bahkan, mereka menjalankan kegiatan ekonomi yang seharusnya menjadi usaha warga lokal.
"Banyak yang mengaku investor, tapi ternyata hanya modus. Mereka malah menjadi pemandu wisata hingga membuka toko kelontong," kata Agus saat meninjau layanan Imigrasi di Denpasar, Bali, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: PPATK Deteksi Aliran Dana Judol, 28.000 Rekening Pasif Diblokir
Ia menegaskan, pengajuan izin investasi selama ini dinilai tidak detail sehingga rentan disalahgunakan. Masalah tersebut akan dibahas di tingkat kementerian untuk mendorong pengetatan aturan masuk WNA.
Dari sisi keamanan, Imigrasi mengandalkan sistem pemeriksaan otomatis (autogate) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Saat ini, terdapat 90 unit autogate—60 unit di terminal kedatangan internasional dan 30 unit di terminal keberangkatan.
Autogate yang mulai diuji coba pada 1 Februari 2024 ini dilengkapi teknologi pengenalan wajah dan Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan (Border Control Management), serta terhubung dengan data Interpol dan daftar cekal nasional.
Baca Juga: Tegas! Imigrasi Batam Tindak WNA Tiongkok dan bangladesh yang Langgar Aturan
"Bali adalah destinasi wisata internasional. Yang kami waspadai adalah WNA yang overstay atau melebihi izin tinggal," ujar Agus.
Dalam upaya penegakan hukum, Imigrasi telah menggelar Operasi Wira Waspada di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Hasilnya, sebanyak 170 WNA dideportasi karena melanggar izin tinggal.
Sementara itu di Bali, Operasi Bali Becik menangkap 97 WNA. Dari jumlah itu, 12 orang kedapatan overstay, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Agus berharap, kearifan lokal masyarakat Bali dapat memberi contoh baik agar WNA lebih taat terhadap peraturan di Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



