
Imigrasi Jakut Antisipasi Pelanggaran WNA Saat Pemungutan Suara

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) mengantisipasi upaya terjadinya pelanggaran warga negara asing (WNA) pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Berdasarkan hasil rapat tim pengawasan orang asing (TIMPORA) di tingkat provinsi dan kami akan tindaklanjuti di Jakarta Utara," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan rapat TIMPORA bertujuan untuk mengevaluasi upaya yang dapat dilakukan bersama dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah setempat. "Kami juga membahas proses pengaman pemilu," katanya
Baca Juga : Ditpolairud Riau Amankan Delapan Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia
Menurut dia rapat TIMPORA ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh WNA selama masa pemungutan suara. "Segala kemungkinan bisa terjadi dan tentu perlu kami antisipasi bersama," katanya.
Ia menyebutkan sampai dengan 1 Februari 2024 di wilayah Jakarta Utara terdapat 8.870 warga asing pemegang izin tinggal terbatas, 1.881 warga negara asing pemegang izin tinggal tetap dan 468 orang pemegang izin tinggal kunjungan.
Baca Juga : Menaker Ingin PMI Perawat Terus Berkesempatan Bekerja di Singapura
Sebelumnya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi TIMPORA dengan tema "Penguatan Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing dalam Rangka Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dalam Masa Pemungutan Suara".
Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat tercipta sinergi dan kolaborasi yang berkualitas antar
instansi, berbagi informasi dalam rangka mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas orang asing menjelang pemilu.
Ia mengatakan berdasarkan data per Januari 2024, jumlah WNA yang melakukan aktivitas di wilayah DKI Jakarta sebanyak 6.147 orang.
Dirinya mengajak seluruh pihak ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing dan antisipasi peningkatan volume keberadaan dan aktivitas WNA di Provinsi DKI Jakarta serta meminimalisir terjadinya berbagai pelanggaran baik di bidang keimigrasian maupun di bidang hukum lainnya.
"Jika terdapat pelanggaran, kita dapat menindak sesuai dengan ketentuan yakni dengan melalui tindakan administratif keimigrasian dan projustisia (penindakan hukum)," katanya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



