VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Tangerang tahan tiga WN Nigeria terkait overstay

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Tangerang tahan tiga WN Nigeria terkait overstay
Imigrasi Tangerang tahan tiga WN Nigeria terkait overstay

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang menahan tiga orang warga negara Nigeria, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam keterangannya diterima di Tangerang, Selasa menyebut ketiga warga negara Nigeria tersebut berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian," kata Uray Avian.

Baca Juga : Imigrasi Tangkap 103 WNA diduga lakukan kejahatan siber di Bali

Uray menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat (21/6) lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.

“Pada hari Jumat, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati tiga WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan lapangan didapatkan informasi dua orang asing diduga overstay.

" Dua WNA overstay, Sedangkan satu orang asing sempat berkelit tidak dapat menunjukkan paspor. Namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukkan paspor, dan setelah diperiksa Izin tinggalnya sudah overstay," ujar dia.

SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka terancam deportasi.

Untuk saat ini, ketiga warga negara asing tersebut diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi Tangerang#Overstay#WN Nigeria
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.