
Imigrasi telah terbitkan 471 Golden Visa dengan investasi Rp9 triliun

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024 dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun.
“Pengguna Golden Visa 471 dengan investasi sebesar Rp9 triliun,” kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra pada saat taklimat pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa.
Secara keseluruhan, jumlah visa yang diterbitkan oleh Imigrasi pada periode 1 Januari–15 Desember 2024 adalah 5.162.775 visa. Sebanyak 4.635.858 atau 89 persen dari penerbitan visa merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Adapun jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) tercatat sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, serta visa tinggal terbatas sebanyak 62.630.
Baca Juga : Silmy Karim: Golden Visa Dirancang Tarik Investor Bernilai Tinggi
Layanan visa merupakan layanan dengan kontribusi terbesar bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi. Tercatat, 56 persen dari total PNBP Ditjen Imigrasi tahun ini berasal dari layanan visa.
Total PNBP Ditjen Imigrasi per 15 Desember 2024 mencapai Rp8.582.514.636.478 (Rp8,58 triliun). Pencapaian tersebut 142 persen lebih besar dari target, yakni Rp6 triliun.
Golden Visa diresmikan oleh Presiden Ketujuh RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis (25/7). Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Visa jenis ini bertujuan memudahkan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia, yakni 5 dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.
Selain itu, manfaat lainnya yang diberikan kepada pemegang Golden Visa, di antaranya akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



