
Jokowi Perintahkan Satgas Terpadu Putus Ekosistem Judi Online

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan satuan tugas (satgas) terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online.
Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/05/2024), Presiden juga memerintahkan satgas di mana Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bertugas selaku ketua bidang pencegahan, untuk segera membuat gebrakan dalam pemberantasan judi online.
“Jadi bagaimana seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online (bisa) kita selesaikan,” kata Budi kepada wartawan usai ratas pembahasan pemberantasan judi online tersebut.
Menurut Budi, tujuan pembentukan satgas terpadu adalah untuk memberantas judi online secara lebih menyeluruh, dari hulu hingga hilirnya.
Presiden Jokowi pun disebutnya berpesan agar kinerja satgas itu harus berdampak signifikan dalam penanganan masalah judi online.
“Dampaknya harus signifikan, paling tidak dengan langkah-langkah nyata ini akan lebih komprehensif penanganan judi online,” kata Budi.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang adakah target yang harus dicapai dalam pemberantasan fenomena judi online di Indonesia.
“Nanti tolok ukurnya adalah transaksi judi online sesuai laporan PPATK harus menurun,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Sebut Korupsi di PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar
Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down) serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
“Ini yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu bisa kita selesaikan,” kata Budi Arie.
Kemenkominfo pun mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.
Budi Arie mengakui bahwa pemberantasan kejahatan digital ini tidak lah mudah, karena judi online itu ibarat “hantu canggih yang kekinian”.
“Ini menjadi bagian dari concern kita bahwa (judi online) memang menantang sekali, memang berat (penanganannya). Tetapi tunggu saja dalam seminggu, dua minggu ini ada gebrakan yang signifikan,” kata dia.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



