VOICE Indonesia
Nasional

Kapolri Cabut Surat Telegram (ST) Larangan Media liput Kekerasan Polisi!

Redaksi - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kapolri Cabut Surat Telegram (ST) Larangan Media liput Kekerasan Polisi!
Kapolri Cabut Surat Telegram (ST) Larangan Media liput Kekerasan Polisi!
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari public dan multi tafsir oleh masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. [caption id="attachment_7373" align="aligncenter" width="964"]Surat telegram Kapolri Foto : Surat telegram Kapolri (Istimewa)[/caption]   Baca Juga : Kapolri Menerbitkan TR Pelaksanaan Liputan Muatan Kekerasan
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Di kesempatan yang sama Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. Baca Juga : Pusdokkes Polri Gagas Aplikasi Dokkes Presisi Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal. "Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," kata Brigjen Rusdi.(red)

Ringkasan AI

JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari public dan multi tafsir oleh masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.