VOICE Indonesia
Nasional

Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal
Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal

VOICEIndonesia.co,Lampung - Petugas Karantina Indonesia, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung tanpa ada dokumen di dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (15/02/24).

Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2.830 ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen asal Palembang, Sumatera Selatan dengan tujuan pengiriman Cikande, Serang, Banten.

"Jadi pada hari Kamis (15/02/24) petugas gabungan dari Karantina, Polisi Militer AD, dan Flight Protecting Birds sekira pukul 16.00 WIB melakukan patroli pengawasan di dalam pelabuhan Bakauheni," kata dia, saat dihubungi dari Kalianda, Sabtu.

Baca Juga : Pelaku UMKM Perempuan di Bali Berharap Perluasan Akses Pasar

Kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Sekira pukul 17.43 WIB, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang dimaksud memasuki dermaga eksekutif, dan pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut ditemukan puluhan keranjang bok yang berisikan satwa liar jenis burung tanpa dokumen. Setelah itu kendaraan dan burung tersebut langsung dibawa ke Kantor karantina Satpel Bakauheni untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga :

Baca Juga : BNNP Kalteng Tangkap IRT Pemilik 100 gram Sabu

Ia menjelaskan, bahwa pada saat petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, tidak ditemukan burung yang dilindungi.

"Tidak ada burung yang dilindungi. Untuk burung yang dibawa hanya jalak kebo, trucukan, kepodang, konin, cipoh, dan kipasan belang, dengan jumlah total semuanya ada 2.830 ekor burung. Tadi burung-burung tersebut sudah kami serahkan ke BKSDA Lampung dan dilakukan pelepasliaran di hutan kawasan Way Kalam, Lampung Selatan," ujar dia. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Karantina Bakauheni#Penyelundupan Satwa#Perdagangan Satwa Ilegal#Satwa Ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.